Sampai Akhir Tahun, Pemprov DKI Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor

Opsi keringanan pajak kendaraan bermotor karena tingginya angka pengangguran.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Sabtu, 19 Desember 2020 | 19:14 WIB
Sampai Akhir Tahun, Pemprov DKI Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor
Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 50 persen terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan ini berlaku sampai akhir tahun 2020.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020 yang disahkan pada 11 Desember 2020 lalu.

Namun, insentif PKB hanya diberikan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.

Baca Juga:Dies Natalis Ke-71 UGM, Anies Baswedan Bagikan Potret Masa Kuliah Ekonomi

"Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub itu yang dikutip Sabtu (19/12/2020).

Selain itu, proses untuk mendapatkan keringanan pajak ini diberikan keringanan.

Sebab ada penyesuaian secara sistem manajemen pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

Namun syarat yang harus dipenuhi adalah wajib pajak harus memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan.

"Sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak,” jelasnya.

Baca Juga:Mulai Hari Ini, TransJakarta Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, pihaknya memberikan opsi keringanan pajak kendaraan bermotor karena tingginya angka pengangguran.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka pengangguran DKI mencapai 10,95 persen.

“Tembus dua digit itu cukup mengkhawatirkan kita coba lihat kontribusinya dari sektor mana. Menurut data BPS sektor akomodasi, makanan dan minuman jadi hotel, restoran, ritel, pusat perbelanjaan kita lihat data piutang macetnya cukup besar,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak