Razia Prokes di Kafe Tanjung Duren, Satu Perempuan Reaktif Corona

Saat sidak prokes, pihaknya menemukan kafe musik tersebut melanggar aturan, karena ramai pengunjung dan masih beroperasi di atas jam 21.00 WIB

Bangun Santoso
Senin, 21 Desember 2020 | 06:04 WIB
Razia Prokes di Kafe Tanjung Duren, Satu Perempuan Reaktif Corona
Ilustrasi Razia Satgas COVID-19 (Antara)

Temuan itu didapat dari total 85 pelanggar protokol kesehatan.

Selain diberikan sanksi sosial, aparat tiga pilar Tambofa juga melakukan tes cepat guna mengetahui apakah warga yang langgar prokes terpapar Covid-19 atau tidak.

"Ditemukan dua orang reaktif dan selanjutnya dirujuk ke puskesmas untuk dilaksanakan tes usap," ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi di hari yang sama.

Faruk mengatakan 85 orang dengan rincian sebanyak 83 pelanggar diberikan sanksi sosial, dan sebanyak dua pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 300.000. (Sumber: Antara)

Baca Juga:Wagub DKI: Semua Kafe dan Restoran Harus Patuhi Prokes Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini