Polisi Buru Pelaku Lain dari Temuan 201 Kilogram Sabu di Petamburan

Modus peredaran sabu di Petamburan itu menggunakan kode '55'

Bangun Santoso
Rabu, 23 Desember 2020 | 07:58 WIB
Polisi Buru Pelaku Lain dari Temuan 201 Kilogram Sabu di Petamburan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya kekinian tengah memburu pelaku lain terkait penangkapan dan penemuan 201 kilogram narkoba jenis sabu di sebuah hotel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Ratusan kilogram sabu itu berawal dari penangkapan seseorang diduga kurir sabu yang disita di Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/12/2020) malam.

Penangkapan itu pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita 201 kilogram sabu-sabu yang dipecah ke dalam 196 paket senilai Rp 156 miliar.

"Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa tengah malam.

Baca Juga:Temuan Ratusan Kilogram Sabu di Petamburan, Ada Kode '55'

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat perihal adanya sabu-sabu yang akan dikirim di wilayah Jakarta. Polisi kemudian berhasil menangkap 10 pelaku, dan didapati informasi bahwa barang haram tersebut dibawa oleh satu pelaku lainnya.

Dari hasil pengembangan dan pemetaan, akhirnya jejak pelaku tersebut terendus tengah membawa sabu-sabu ke sebuah hotel di Petamburan.

Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dan menemukan barang bukti yang telah dicurigai tersebut.

"Sampai dengan saat ini di sini, kita masih melakukan pengembangan atau adakah tersangka lain ataukah ada barang bukti lagi," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, kesebelas pelaku ini merupakan jaringan internasional. Polisi mencurigai barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah.

Baca Juga:Polisi Sita 201 Kg Sabu di Petamburan, Ternyata Milik Jaringan Timur Tengah

Hal itu diketahui berdasarkan kode "55" yang tertera dari paket sabu sebanyak 196 paket tersebut. Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.

"Kalau liat kodenya kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten," ucap Yusri.

"Dari barang itu kode yang sama 55 ini adalah barang memang jaringan internasional dari Timur Tengah. Kenapa dikatakan sama? Karena kodenya sama seperti ini," ujarnya menambahkan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini