Andreas menyebut selain jumlah jemaat yang dibatasi, durasi ibadah misa pun turut dibatasi. Dari kondisi normal sekira maksimal 2,5 jam, kini hanya maksimal 1 jam.
"Hanya 1 jam untuk masing-masing sesi ibadah Misa Natal," sebutnya.
Pelaksanaan ibadah Misa Natal secara terbatas dan ketat protokol kesehatan Covid-19 itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 23 Tahun 2020. Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Di Masa Covid- 19 tahun 2020 ini.
Serta, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel, nomor 443/3438/ tetang tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah perayaan Natal dan Tahun baru 2021.
Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Tutup Area Publik Salama Libur Nataru
Kontributor : Wivy Hikmatullah