Bocor Telegram Polri FPI Dilarang Beraktivitas, Begini Reaksi Kuasa Hukum

Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 Desember 2020 | 20:14 WIB
Bocor Telegram Polri FPI Dilarang Beraktivitas, Begini Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa Hkum FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (14/12/2020)

SuaraJakarta.id - Surat telegram Polri terkait pelarangan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dilarang beraktivitas beredar di publik. Salah satu ormas yang dilarang beraktivitas, yaitu Front Pembela Islam (FPI).

Surat telegram Polri yang bersifat rahasia itu bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020. Surat itu ditandatangani Wakabaintelkam Irjen Suntana.

Terkait ini, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar pun angkat bicara terkait kabar pelarangan aktivitas bagi ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Pria yang disapa Aziz ini mempertanyakan keaslian surat telegram Polri tersebut. Pada isi pokok dalam surat tersebut menyebutkan tentang Perppu Pembubaran Ormas dan Pelarangan Kegiatan Ormas Tertentu.

Baca Juga:Bocor! Telegram Polisi Berisi Pembubaran FPI

"Perppu nomor berapa yang dimaksud, dalam telegram tersebut," kata Aziz saat dihubungi SuaraBogor.id—grup Suara—Kamis (24/12/2020).

Aziz menegaskan jika pada surat telegram Polri itu tidak dijelaskan nomor Perppu-nya. Maka bisa dipastikan bahwa itu adalah berita tidak benar.

"Bila tidak ada Perppu-nya, maka berita tersebut dapat diklasifikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegasnya.

Tak hanya itu saja, dia pun mempertanyakan pasal berapa dimaksud dalam Perppu yang menyebutkan nama-nama ormas tersebut.

"Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah Perppu bodong," sebutnya.

Baca Juga:CEK FAKTA: Keluarga Laskar FPI yang Tewas Dapat Uang Tutup Mulut, Benarkah?

Aziz mengimbau kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan pada surat telegram Polri tersebut agar tetap tenang.

"Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah SWT," tukasnya.

Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas
Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas

Tersebar di Grup WA

Diberitakan sebelumnya, surat telegram Polri berisi pelarangan aktivitas sejumlah ormas tersebar di sejumlah grup WhatsApp.

Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020. Salah satu ormas yang dilarang beraktivitas yakni FPI.

Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.

Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.

Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas
Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas

Ormas Dilarang Beraktivitas

Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).

Terkait hal ini, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo belum membenarkan terkait surat telegram terkait FPI dilarang beraktivitas, dan juga lima ormas lainnya, yang beredar luas tersebut.

"Saya belum monitor," ucap Argo, Kamis (24/12/2020).

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak