Bocor Telegram Polri FPI Dilarang Beraktivitas, Begini Reaksi Kuasa Hukum

Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 Desember 2020 | 20:14 WIB
Bocor Telegram Polri FPI Dilarang Beraktivitas, Begini Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa Hkum FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (14/12/2020)

SuaraJakarta.id - Surat telegram Polri terkait pelarangan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dilarang beraktivitas beredar di publik. Salah satu ormas yang dilarang beraktivitas, yaitu Front Pembela Islam (FPI).

Surat telegram Polri yang bersifat rahasia itu bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020. Surat itu ditandatangani Wakabaintelkam Irjen Suntana.

Terkait ini, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar pun angkat bicara terkait kabar pelarangan aktivitas bagi ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Pria yang disapa Aziz ini mempertanyakan keaslian surat telegram Polri tersebut. Pada isi pokok dalam surat tersebut menyebutkan tentang Perppu Pembubaran Ormas dan Pelarangan Kegiatan Ormas Tertentu.

Baca Juga:Bocor! Telegram Polisi Berisi Pembubaran FPI

"Perppu nomor berapa yang dimaksud, dalam telegram tersebut," kata Aziz saat dihubungi SuaraBogor.id—grup Suara—Kamis (24/12/2020).

Aziz menegaskan jika pada surat telegram Polri itu tidak dijelaskan nomor Perppu-nya. Maka bisa dipastikan bahwa itu adalah berita tidak benar.

"Bila tidak ada Perppu-nya, maka berita tersebut dapat diklasifikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegasnya.

Tak hanya itu saja, dia pun mempertanyakan pasal berapa dimaksud dalam Perppu yang menyebutkan nama-nama ormas tersebut.

"Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah Perppu bodong," sebutnya.

Baca Juga:CEK FAKTA: Keluarga Laskar FPI yang Tewas Dapat Uang Tutup Mulut, Benarkah?

Aziz mengimbau kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan pada surat telegram Polri tersebut agar tetap tenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini