Pemkot Tangerang Batasi Jam Operasional Mal hingga Jam 9 Malam

Pemkot Tangerang juga membatasi jumlah pengunjung.

Rizki Nurmansyah
Senin, 28 Desember 2020 | 15:33 WIB
Pemkot Tangerang Batasi Jam Operasional Mal hingga Jam 9 Malam
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (tengah) melakukan sidak ke sebuah mal beberapa waktu lalu dalam memastikan penerapan protokol kesehatan dan jam operasional. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Pembatasan jam operasional mal, rumah makan, serta tempat wisata dilakukan Pemerintah Kota Tangerang. Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Di samping itu, Pemkot Tangerang juga membatasi jumlah pengunjung. Paling banyak 50 persen dari kapasitas sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Dalam pelaksanaan surat edaran wali kota ini, camat/lurah selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan/Kecamatan agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam surat edaran, Senin (28/12/2020).

Arief mengatakan Pemkot Tangerang telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 443.1/3903-Disbudpar/2020 yang ditujukan kepada semua pihak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru 2021).

Baca Juga:Jam Operasional Mal dan Kafe di Bandar Lampung Dibatasi di Malam Tahun Baru

Peningkatan pengawasan aktifitas masyarakat tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Arief menuturkan, dalam surat edaran tersebut ada tiga poin yang disampaikan yakni memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kegiatan mendasar dan mendesak namun tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan tak menghadiri kegiatan yang berkerumun.

Sedangkan untuk pelaku usaha membatasi jam kerja hingga pukul 19.00 WIB. Kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dan kedaruratan.

"Bagi pelaku usaha rumah makan wisata untuk membatasi hingga pukul 21.00 WIB," tegasnya.

Poin kedua adalah khusus tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, bagi individu untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali untuk ibadah, pemenuhan kebutuhan dasar dan mendesak pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:Seru Banget! Ada Tempat Nongkrong Baru di Surabaya, Pakuwon City Mall

Poin ketiga adalah masyarakat harus mematuhi setiap aturan yang disampaikan Satpol PP dalam pencegahan Covid-19 dan dilaksanakan bersama perangkat daerah dan aparat TNI/Polri.

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Buceu Gartina menegaskan aturan tersebut telah disampaikan dan sanksi bagi yang melanggar aturan akan diterapkan baik sosial maupun administrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak