"Untuk itu, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, kita serahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian. Namun, bila tidak dikabulkan tentu harus juga kita hormati," tukasnya.
Sebelumnya, tim Bareskrim Polri melakukan penangkapan Maaher di kediamannya pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB lalu.
Penjempuran terhadap Maaher berdasarkan dengan surat penangkapan dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Baca Juga:Istri Minta Maaf ke Habib Lutfi, Ustaz Maaher Ajukan Penangguhan Penahanan