Komisi III: Pembubaran FPI Jadi Pegangan Aparat di Lapangan untuk Menindak

Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan FPI karena tidak memiliki kedudukan hukum nasional.

Rizki Nurmansyah | Novian Ardiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:42 WIB
Komisi III: Pembubaran FPI Jadi Pegangan Aparat di Lapangan untuk Menindak
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

SuaraJakarta.id - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mendukung langkah pemerintah bubarkan FPI (Front Pembela Islam). Menurutnya pembubaran itu demi kepentingan bangsa yang lebih besar lagi.

Pembubaran FPI, kata Herman, sekaligus dapat menjadi panduan bagi aparat penegak hukum di lapangan dalam menyikapi persoalan FPI.

Herman berharap penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI dengan tegas dan profesional.

"Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjdi sebelumnya," kata Herman dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:Habib Rizieq TSK, FPI Dibubarkan, Pengikutnya Diprediksi Demo Besar-besaran

Herman memandang pembubaran dan pelarangan FPI sekaligus menjadi pertanda bahwa pemerintah tidak akan membiarkan kelompok atau organisasi tertentu yang bisa seenaknya melakukan apapun hingga merasa di atas hukum.

"Ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Herman.

Sementara itu terkait pembubaran FPI, Herman mengatakan apabila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut untuk menempuh jalur hukum.

Di sisi lain, lanjut dia, masyarakat diharapkan tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks apapun terkait pelarangan aktivitas FPI.

"Lebih baik kita memusatkan fokus dan energi untuk bersama-sama menanggulangi penularan Covid-19 di negeri kita agar pandemi ini bisa segera berlalu," tandas anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.

Baca Juga:Pemerintah Bubarkan FPI, GNPF-U Sumut: Terkesan Lucu

FPI Dibubarkan

Untuk diketahui, pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan ormas Front Pembela Islam atau FPI, karena tidak memiliki kedudukan hukum nasional.

Aparat kepolisian juga diminta pemerintah untuk tidak menganggap FPI sebagai satu entitas legal. Sehingga segala perizinan kegiatan harus ditolak.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, secara de jure FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019.

Kemudian berdasarkan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 yang diteken pada 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan bakal menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan ormas tersebut.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Karena itu pula, Mahfud memerintahkan kepada aparat keamanan baik ditingkat pusat maupun daerah, untuk mengabaikan keberadaan FPI.

Ia juga meminta agar aparat bisa menolak segala kegiatan yang dilaksanakan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.

Keputusan tersebut disampaikan Mahfud seusai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Rapat itu juga dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan.

Selanjutnya, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak