SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai melakukan persiapan untuk distribusi vaksin di Ibu Kota.
Anies sudah mengeluarkan Instruksi khusus untuk anak buahnya dalam menyiapkan pembagian vaksin itu.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaran Vaksinasi Covid-19.
Instruksi ini ditujukan kepada jajarannya mulai dari Asisten Sekda, para Wali Kota, Kepala Dinas, hingga Camat dan Lurah.
Baca Juga:Efektivitas Vaksin Sinopharm: China dan Arab Saudi Kok Hasilnya Beda?
"Mempersiapkan infrastruktur dan mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dengan masing-masing tugas," ujar Anies dalam instruksinya, Rabu (30/12/2020).
Kepada Dinas Kesehatan DKI, Anies meminta agar disiapkan daftar rincian pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Lalu informasi dan data untuk pelaksanaan vaksinasi beserta tenaga kesehatannya juga harus mulai disiapkan.
"Mengoordinasikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bersama organisasi profesi terkait," kata Anies.
Selain itu kepada Dinas lainnya, seperti Kominfo, diminta untuk membuat aplikasi serta sosialisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga:KPK: Pembelian Vaksin Corona Jangan Langsung Jumlah Besar
Lalu Satpol PP melakukan pengamanan, dan Biro Dikmental berkoordinasi dengan pemuka agama setempat.
"Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan data yang dibutuhkan dan sesuai kewenangan untuk pendataan sarana penerima vaksin Covid-19," tuturnya.
Lalu pengawasan dan pendampingan nantinya juga dilakukan oleh jajaran tingkat Camat dan Lurah.
Mereka harus berkoordinasi dengan RT-RW setempat ketika teknis distribusi vaksin sudah siap.