Tahun Baru di Jakarta: Terompet Boleh, Petasan Dilarang

"Kalau kembang api umpamanya, kalau kembang api buat anak-anak yang di rumah itu apa namanya yang kecil itu ya diperbolehkan,"

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 31 Desember 2020 | 11:16 WIB
Tahun Baru di Jakarta: Terompet Boleh, Petasan Dilarang
Sebagai ilustrasi: Seorang pedagang terompet di daerah Glodok, Jakarta Barat. (suara.com/Alfian Winanto)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melarang warganya menggelar pesta perayaan tahun baru 2021. Bahkan juga mengatur kegiatan warga seperti bermain petasan hingga meniupkan terompet saat pergantian tahun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, warga boleh saja meniup terompet untuk memperingati tahun baru. Namun dengan catatan kegiatan ini tidak dilakukan ramai-ramai hingga membuat kerumunan.

"Kita lihat terompet itu di mana, terompet untuk di sekitar lingkungan yang tidak mengganggu ketertiban tidak menimbulkan droplet tadi itu masih bisa diterima," ujar Riza kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Riza juga menyebut pihaknya mengizinkan warga bermain kembang api. Namun dengan catatan yang digunakan adalah kembang api kecil untuk anak-anak yang biasa dimainkan di pekarangan rumah.

Baca Juga:Tradisi Unik 9 Negara Rayakan Malam Tahun Baru, Ada yang Menggantung Bawang

"Kalau kembang api umpamanya, kalau kembang api buat anak-anak yang di rumah itu apa namanya yang kecil itu ya diperbolehkan," jelasnya.

Namun untuk kembang api yang besar dan ditembakkan ke udara, Riza menyatakan tidak boleh. Sebab dikhawatirkan kegiatan perayaan itu mengundang keramaian menganggu ketertiban umum.

"Kalau kembang api yang petasan yung masif yang ke atas yang suaranya ini tidak diperkenankan," pungkasnya.

Pemprov DKI juga telah memperketat kegiatan masyarakat saat tahun baru. Mulai dari menutup Jalan Sudirman-thamrin, membatasi jam restoran-kafe, hingga memeriksa hasil rapid antigen untuk warga yang ke luar kota.

Selain itu seluruh tempat pariwisata telah ditutup untuk sementara. Hotel masih boleh beroperasi tapi dilarang untuk menggelar acara perayaan tahun baru.

Baca Juga:Libur Tahun Baru, Pemkot Pariaman Tutup Objek Wisata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini