Tahun Baru di Jakarta: Terompet Boleh, Petasan Dilarang

"Kalau kembang api umpamanya, kalau kembang api buat anak-anak yang di rumah itu apa namanya yang kecil itu ya diperbolehkan,"

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 31 Desember 2020 | 11:16 WIB
Tahun Baru di Jakarta: Terompet Boleh, Petasan Dilarang
Sebagai ilustrasi: Seorang pedagang terompet di daerah Glodok, Jakarta Barat. (suara.com/Alfian Winanto)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melarang warganya menggelar pesta perayaan tahun baru 2021. Bahkan juga mengatur kegiatan warga seperti bermain petasan hingga meniupkan terompet saat pergantian tahun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, warga boleh saja meniup terompet untuk memperingati tahun baru. Namun dengan catatan kegiatan ini tidak dilakukan ramai-ramai hingga membuat kerumunan.

"Kita lihat terompet itu di mana, terompet untuk di sekitar lingkungan yang tidak mengganggu ketertiban tidak menimbulkan droplet tadi itu masih bisa diterima," ujar Riza kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Riza juga menyebut pihaknya mengizinkan warga bermain kembang api. Namun dengan catatan yang digunakan adalah kembang api kecil untuk anak-anak yang biasa dimainkan di pekarangan rumah.

Baca Juga:Tradisi Unik 9 Negara Rayakan Malam Tahun Baru, Ada yang Menggantung Bawang

"Kalau kembang api umpamanya, kalau kembang api buat anak-anak yang di rumah itu apa namanya yang kecil itu ya diperbolehkan," jelasnya.

Namun untuk kembang api yang besar dan ditembakkan ke udara, Riza menyatakan tidak boleh. Sebab dikhawatirkan kegiatan perayaan itu mengundang keramaian menganggu ketertiban umum.

"Kalau kembang api yang petasan yung masif yang ke atas yang suaranya ini tidak diperkenankan," pungkasnya.

Pemprov DKI juga telah memperketat kegiatan masyarakat saat tahun baru. Mulai dari menutup Jalan Sudirman-thamrin, membatasi jam restoran-kafe, hingga memeriksa hasil rapid antigen untuk warga yang ke luar kota.

Selain itu seluruh tempat pariwisata telah ditutup untuk sementara. Hotel masih boleh beroperasi tapi dilarang untuk menggelar acara perayaan tahun baru.

Baca Juga:Libur Tahun Baru, Pemkot Pariaman Tutup Objek Wisata

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak