Sekarang Dibubarkan, Dulu Tito Karnavian Bilang FPI Ormas Islam Toleran

Memakai kopyah, Tito Karnavian pun singgung stigman negatif FPI.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 01 Januari 2021 | 12:50 WIB
Sekarang Dibubarkan, Dulu Tito Karnavian Bilang FPI Ormas Islam Toleran
Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang mencopot atribut FPI setelah pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut, Rabu (30/12/2020). [Instagram@polreskotatangerang]

SuaraJakarta.id - Tito Karnavian bilang FPI ormas Islam toleran. Bahkan Tito Karnavian bilang FPI sangat toleran.

Saat itu Tito Karnavian masih menjadi Kapolda Metro Jaya tahun 2016. Sekarang, Tito Karnavian menjadi Menteri Dalam Negeri yang juga ikut membubarkan FPI, 30 Desember 2020 lalu.

Perkataan Tito Karnavian itu viral di media sosial.

Tito menyatakan FPI ormas toleran dikatakan dalam sebuah acara dialog antar umat beragama yang diadakan FPI dan di markas FPI. Memakai kopyah, Tito Karnavian pun singgung stigman negatif FPI.

Baca Juga:Kapolri Keluarkan Maklumat, Larang Simbol dan Atribut FPI di Masyarakat

Dia bahkan membantah stigma negatif FPI itu. Video itu diunggah dalam channel Youtube Ahmad Tirmidzy pada 15 November 2016.

"Acara ini melepaskan stigma yang mungkin dilabeli oleh media dan mempengaruhi publik, FPI adalah organisasi massa yang radikal, militan, identik dengan kekerasan dan seterusnya, intoleran. Tapi dalam kenyataannya saya paham, karena sudah lama banyak bergaul dengan teman FPI, termasuk berdiskusi dengan imam besar, paham pemikiran beliau. Beliau sangat toleran, dan itu mewarnai FPI. FPI adalah ormas Islam yang sangat toleran terhadap agama lain," kata Tito.

Brimob membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Brimob membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Pernyatan lengkap Mahfud MD saat FPI Dibubarkan

Saudara sekalian

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Baca Juga:Sekarang Mungkin FPI yang Kena, Jika Rezim Ganti Bisa Saja Giliran Pers

Terima kasih atas kehadirannya

Hari ini saat ini Pemerintah Republik Indonesia akan mengumumkan tentang status FPI atau Front Pembela Islam sebagai organisasi.

Untuk mengumumkan ini, pemerintah hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua, pertama saya sebagai Menko Polhukam, lalu di sebelah kanan saya ada Profesor Drs H Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, mungkin lebih bagus Pak ketika saya sebut namanya, maskernya dibuka 3 detik biar kelihatan asli, jangan-jangan diwakili kita nggak tahu ya, Profesor Tito Karnavian, oke bisa dipasang lagi

Berikutnya di sebelah kiri saya hadir Bapak Kepala BIN Bapak Budi Gunawan, Profesor Budi Gunawan

Kemudian ada Menkum HAM Profesor Doktor Yasonna Hamonangan Laoly.

Kemudian Bapak Menkominfo Johnny Plate

Kemudian ada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia Doktor ST Burhanuddin, Pak Burhanuddin

Kemudian ada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Kemudian Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis, Msi

Kemudian Kepala KSP Jenderal Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko Sip

Kemudian ada Kepala BNPT Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Bapak Komjen Polisi Doktor Drs Boy Rafly Amar

Kemudian ada Kepala PPATK Doktor Dian Ediana Rae

Lalu di sini juga kita didampingi nanti oleh Pak Wamenkum HAM yang akan membacakan keputusan

Saya ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU/XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa

Jadi dengan adanya larangan tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Untuk itu, dipersilakan kepada Bapak Wamenkum HAM, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Eddy Omar Sharif Hiariej untuk membacakan SKB ini selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini