SuaraJakarta.id - Tito Karnavian bilang FPI ormas Islam toleran. Bahkan Tito Karnavian bilang FPI sangat toleran.
Saat itu Tito Karnavian masih menjadi Kapolda Metro Jaya tahun 2016. Sekarang, Tito Karnavian menjadi Menteri Dalam Negeri yang juga ikut membubarkan FPI, 30 Desember 2020 lalu.
Perkataan Tito Karnavian itu viral di media sosial.
Tito menyatakan FPI ormas toleran dikatakan dalam sebuah acara dialog antar umat beragama yang diadakan FPI dan di markas FPI. Memakai kopyah, Tito Karnavian pun singgung stigman negatif FPI.
Baca Juga:Kapolri Keluarkan Maklumat, Larang Simbol dan Atribut FPI di Masyarakat
Dia bahkan membantah stigma negatif FPI itu. Video itu diunggah dalam channel Youtube Ahmad Tirmidzy pada 15 November 2016.
"Acara ini melepaskan stigma yang mungkin dilabeli oleh media dan mempengaruhi publik, FPI adalah organisasi massa yang radikal, militan, identik dengan kekerasan dan seterusnya, intoleran. Tapi dalam kenyataannya saya paham, karena sudah lama banyak bergaul dengan teman FPI, termasuk berdiskusi dengan imam besar, paham pemikiran beliau. Beliau sangat toleran, dan itu mewarnai FPI. FPI adalah ormas Islam yang sangat toleran terhadap agama lain," kata Tito.
Pernyatan lengkap Mahfud MD saat FPI Dibubarkan
Saudara sekalian
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Baca Juga:Sekarang Mungkin FPI yang Kena, Jika Rezim Ganti Bisa Saja Giliran Pers
Terima kasih atas kehadirannya
Hari ini saat ini Pemerintah Republik Indonesia akan mengumumkan tentang status FPI atau Front Pembela Islam sebagai organisasi.
Untuk mengumumkan ini, pemerintah hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua, pertama saya sebagai Menko Polhukam, lalu di sebelah kanan saya ada Profesor Drs H Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, mungkin lebih bagus Pak ketika saya sebut namanya, maskernya dibuka 3 detik biar kelihatan asli, jangan-jangan diwakili kita nggak tahu ya, Profesor Tito Karnavian, oke bisa dipasang lagi
Berikutnya di sebelah kiri saya hadir Bapak Kepala BIN Bapak Budi Gunawan, Profesor Budi Gunawan
Kemudian ada Menkum HAM Profesor Doktor Yasonna Hamonangan Laoly.
Kemudian Bapak Menkominfo Johnny Plate
Kemudian ada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia Doktor ST Burhanuddin, Pak Burhanuddin
Kemudian ada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Kemudian Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis, Msi
Kemudian Kepala KSP Jenderal Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko Sip
Kemudian ada Kepala BNPT Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Bapak Komjen Polisi Doktor Drs Boy Rafly Amar
Kemudian ada Kepala PPATK Doktor Dian Ediana Rae
Lalu di sini juga kita didampingi nanti oleh Pak Wamenkum HAM yang akan membacakan keputusan
Saya ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya
Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU/XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa
Jadi dengan adanya larangan tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini
Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Untuk itu, dipersilakan kepada Bapak Wamenkum HAM, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Eddy Omar Sharif Hiariej untuk membacakan SKB ini selengkapnya