Keduanya dikenakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.
Terkait apakah nantinya Gisel maupun Nobu bakal ditahan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus punya jawaban tersendiri.
"Gimana hasilnya nanti apakah dilakukan penahanan atau tidak, tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.
![Gisel dan Nobu. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/30/86970-gisella-anastasia-alias-gisel-dan-michael-yukinobu-de-fret-alias-nobu.jpg)
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari viralnya video syur mirip Gisel di media sosial sejak November 2019.
Baca Juga:Kepada Nikita Mirzani, Gisel Bicara Cinta dan Nafsu, Warganet: Sok Kalem
Jebolan Indonesian Idol itu dilaporkan dan disusul dengan penyelidikan polisi.
Sempat membantah video tersebut adalah dirinya, Gisel akhirnya mengaku.
Video tak senonoh itu dibuat Gisel di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara pada 2017.