Slamet Maarif 2 Kali Tes Corona Sebelum Diperiksa Polda, Begini Hasilnya

"Kami terapkan juga protokol kesehatan kita lakukan mulai dari rapid test antibodi dan juga swab antigen hasilnya adalah negatif."

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 04 Januari 2021 | 13:29 WIB
Slamet Maarif 2 Kali Tes Corona Sebelum Diperiksa Polda, Begini Hasilnya
Ketua PA 212, Slamet Maarif. (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraJakarta.id - Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. 

Slamet sempat menjalani rapid test dan swab antigen sebelum masuk ke ruangan penyidik Polda Metro. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dari hasil tes cepat itu, Slamet dinyatakan negatif terpapar Corona (Covid-19). 

"Kami terapkan juga protokol kesehatan kita lakukan mulai dari rapid test antibodi dan juga swab antigen hasilnya adalah negatif," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). 

Baca Juga:Dipanggil Polisi, Ketua PA 212 Bantah Jadi Korlap Aksi Bela Habib Rizieq

Yusri menambahkan, berdasarkan hasil tes cepat covid tersebut Slamet kemudian langsung jalani pemeriksaan oleh penyidik Ditrekrimum Polda Metro Jaya. Belum diketahui sampai kapan Slamet jalani pemeriksaan.

"Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sama dengan yang pertama nanti kita tunggu bagaimana hasilnya di pemeriksaannya seperti apa ya," tuturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/Bagaskara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/Bagaskara)

Slamet sebelumnya memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekira pukul 10.30 WIB. Ia datang tampak ditemani oleh kuasa hukumnya.

Terlihat Slamet datang dengan pakaian gamis berwarna dominan biru, dibalut dengan peci berwana putih. Slamet sempat memberikan pernyataan kepada awak media sebelum bergegas masuk untuk diperiksa oleh penyidik.

Slamet mengatakan, dirinya datang dengan status sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dirinya mengaku masih heran dengan status yang ia sandang dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Soal Aksi 1812, Slamet Maarif: Saya Peserta dan Belum Hadir

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.

Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.

REKOMENDASI

Terkini