Empat pelaku itu ditangkap karena terbukti mengedarkan sabu yang dikemas dalam kemasan teh.
Berdasarkan dari keterangan pelaku, mereka mengedarkan barang haram itu di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Soal sabu yang dikemas mereka dalam kemasan teh itu juga diakui agar perbuatan mereka tidak terbongkar. Bersyukur dari laporan masyarakat kita bisa amankan mereka," kata Ade.
Dari tangan empat tersangka, polisi menyita sabu seberat 5,2 kg dalam kemasan teh. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:Berbungkus Kaligrafi Arab, Sabu-Sabu dari Nigeria Diamankan Bea Cukai Jogja
"Ancaman hukumannya kepada para tersangka ini maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution