Usai Periksa Saksi, Penyidik Bakal Gelar Perkara Kasus Aksi 1812

Polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti, petunjuk, hingga keterangan saksi untuk melengkapi.

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 07 Januari 2021 | 17:26 WIB
Usai Periksa Saksi, Penyidik Bakal Gelar Perkara Kasus Aksi 1812
Aparat kepolisian membubarkan paksa massa aksi 1812 yang akan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat (18/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812. Kekinian polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang sudah diperiksa diantaranya seperti Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif hingga Koordinator lapangan Aksi 1812 Rizal Kobar.

"Sekarang ini rencana akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan pasal-pasal yang dipersangkakan sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Sementara ketika disinggung apakah gelar perkara ini akan menentukan tersangka dalam kasus tersebut, Yusri belum memastikan.

Baca Juga:Bareng 2 Rekan Jual Surat Swab Palsu, MHA Ternyata Mahasiswa Kedokteran

"Nanti kita lihat sambil berjalan," ungkapnya.

Selain itu, Yusri juga mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti, petunjuk, hingga keterangan saksi untuk melengkapi.

"Kita menunggu hasilnya seperti untuk yang telah dilakukan pemeriksaan sambil kita melengkapi alat bukti yang lain. Bukti petunjuk bukti surat dan bukti petunjuk saksi-saksi ahli," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif turut diperiksa menjadi saksi dalam kasus dugaan pelanggaran prokes dalam Aksi 1812. Selain itu, dua Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar dan Asep Syaripudin diperiksa sampai dua kali oleh penyidik dan baru selesai Kamis (7/1) dini hari.

Naik Sidik

Baca Juga:Ada Vaksin, Kebangkitan Sektor Pariwisata Bukan Sekadar Harapan

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.

Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini