SuaraJakarta.id - Kubu Rizieq Shihab menghadirkan Prof. Dr. Mudzakir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir bicara soal penerapan Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada Rizieq.
Mudzakir yang hadir secara virtual lewat sambungan zoom menjelaskan perbendaan antara mengundang dan menghasut. Hal itu dia ungkapkan menjawab pertanyaan hakim tunggal Akmad Sahyuti mengenai dua hal tersebut.
"Menurut pendapat ahli apakah dengan adanya undangan ada datang ke acara Maulid Nabi tetapi sekaligus ada acara pernikahan, itu orang datang secara tanpa diundang, Apakah itu termasuk menghasut?" tanya hakim Sahyuti.
Menurut Mudzakir, bilamana seseorang mengundang orang lain untuk datang ke sebuah acara, tidak ada unsur agitasi. Sebaliknya, pengertian menghasut, bagi Mudzakir terdapat unsur agitasi yang dapat memancing emosi.
Baca Juga:Alasan Rhoma Irama Ogah Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
"Mengahasut itu harus mengandung unsur agitasi sehingga memancing emosi orang untuk berbuat sesuatu. Itu satu tadi melakukan perbuatan pidana, menentang kekerasan dan sebagainya," jawab Mudzakir.
Mudzakir melanjutkan, orang-orang yang datang karena memenuhi undangan tidak bisa masuk dalam kategori tindak pidana. Pasalnya, undangan dalam konteks sehari-hari merupakan formalitas belaka.
"Perkara datang atau tidak itu kan tidak ada presensi, tidak ada kewajiban, tidak ada apa-apa. Dan tidak ada juga agitasi untuk datanglah ke sini tanpa ada pakai masker dan tidak perlu cuci tangan, tidak ini kan, tidak ada seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, kubu Rizieq menyatakan akan menghadirkan dua orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli. Untuk saksi ahli, mereka akan memberikan keterangan secara daring melalui sambungan Zoom.
"Jadi sidang hari ini kita siapkan saksi fakta dua otang terus ahli rencananya dua orang untuk ahlinya siapa saja. Rencanya ahlinya itu kalau zoom," ungkap Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq di lokasi.
Baca Juga:Rhoma Irama Tak Mau Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Habib Rizieq