SuaraJakarta.id - Pihak kepolisian kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) pada Jumat (8/1/2021) ini digelar di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung.
- Jakarta Utara berada di Lippo Plaza Kramat Jati.
- Jakarta Selatan, seperti biasanya berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat berada di Mall Citraland Grogol.
- Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti, foto kopi KTP beserta KTP asli, foto kopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 7 Januari 2021
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (Antara)