SuaraJakarta.id - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, termasuk di Jakarta. Aktivitas masyarakat dibatasi lebih ketat dari sebelumnya.
Kendati demikian, PPKM ini tidak seketat saat PSBB baru diterapkan di Jakarta saat awal masa pandemi bulan April dulu. Kegiatan masyarakat masih bisa berjalan karena ada sejumlah pelonggaran.
Pada awal pandemi di tanggal 9 April, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Ibu Kota mulai menerapkan PSBB. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur nomoe 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Dalam Pergub itu, rumah makan atau restoran tak boleh menyediakan makan dan minum di tempat. Pembeliannya harus dibungkus atau take away lewat pengambilan sendiri atau ojek online.
Baca Juga:Klaster Covid Bermunculan, Mendagri Sebut Perkantoran Bisa WFH 100 Persen
"Warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil di bawa pulang," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
![Pekerja melintas di Terowongan Kendal di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/08/95716-psbb-jakarta.jpg)
Pada kegiatan perkantoran juga dibatasi dengan ketat. Hanya ada 11 sektor yang dianggap esensial boleh beroperasi selama masa PSBB dan selain itu harus bekerja dari rumah (WFH).
Saat itu, ojek online juga sempat dilarang membawa penumpang. Lalu jumlah orang dalam kendaraan pribadi juga dibatasi.
Kerumunan di atas lima orang akan dibubarkan dan acara yang mengundang banyak orang seperti resepsi pernikahan dan seminar atau sejenisnya juga dilarang.
Tak hanya itu, operasional kendaraan umum dipersingkat. Penumpangnya juga dibatasi. Lalu warga dilarang bepergian ke luar kota kecuali memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca Juga:PSBB Jadi PPKM, Pengamat Sebut Masyarakat Lelah Hadapi Gonta-Ganti Istilah
Sementara itu untuk aturan PPKM, memang tidak sampai seketat PSBB di bukan April 2020 itu. Sebab ada sejumlah pelonggaran seperti membolehkan karyawan semua sektor kerja di kantor sebanyak 25 persen dari jumlahnya.
- 1
- 2