SuaraJakarta.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan, jika vaksin Sinovac yang diproduksi di China halal dan suci untuk digunakan warga Indonesia, khususnya umat muslim. Keputusan itu disampaikan dari hasil rapat komisi fatwa MUI yang digelar, Jumat (8/1/2021), hari ini.
"Setelah melakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience China, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma, hukumnya suci dan halal," ujar Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam jumpa pers secara daring, Jumat.
Menurutnya, setelah mengeluarkan fatwa halal, MUI saat ini masih menunggu keputusan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penggunaan terhadap vaksin tersebut.
"Akan tetapi, mengenai kebolehan penggunaannya, itu sangat terkait dengan pemutusan mengenai aspek keamanan dari Badan POM," ucap dia.
Baca Juga:Vaksinasi Perdana, 1.752 Tenaga Kesehatan Kota Solok Bakal Disuntik
Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co.
Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan, yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
"Artinya yang kita bahas ahri ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor," katanya.