Lagi, Pemprov DKI Rekrut Tenaga Pelacak Kontak saat Kasus Corona Meroket

"Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf."

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 11 Januari 2021 | 15:18 WIB
Lagi, Pemprov DKI Rekrut Tenaga Pelacak Kontak saat Kasus Corona Meroket
Ilustrasi--Tenaga medis virus corona (Antara)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan rekrutmen tenaga pelacak atau tracer pasien Covid-19.  Untuk bisa mengikutinya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Hal ini disampaikan Dinas Kesehatan melalui akun Instagram resminya, @dinkesdki pada Senin (11/1/2021).

Kebijakan serupa juga pernah diambil Pemprov DKI bebeapa waktu lalu. Hasilnya, ada 640 pelacak yang direkrut pada 19 November lalu. Selain itu, belakangan ini kasus Covid-19 di ibu kota semakin meningkat. Kasus pasien aktif corona bahkan tembus 18.000 orang.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk menjadi Petugas Contact Tracer (Pelacak Kontak) dalam rangka Penanggulangan COVID-19 di lingkungan @dkijakarta," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:Kabar Baik, Bos Aprilia Sudah Siuman Usai Koma karena Kena Virus Corona

Jika nantinya diterima bekerja, para tenaga pelacak ini bakal dikontrak hingga 31 Maret 2021 mendatang. Mereka akan mendapatkan imbalan insentif sebesar Rp360,000 per hari termasuk uang harian dan transport.

Untuk mereka yang berminat, bisa mendaftarkan diri lewat http;//bit.ly/PendaftaranTenagaTTracerGel3. Pendaftaran sudah mulai dibuka pada Selasa (12/1/2021) pukul 06.00 WIB dan hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

"Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf," kata akun itu.

Berikut persyaratannya:

  1. Minimal lulusan D III bidang kesehatan
  2. Bisa mengoperasikan aplikasi di ponsel
  3.  Diutamakan berdomisili di Jabodetabek
  4. Bersedia bekerja di puskesmas selama 8  jam per hari
  5.  Bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas Provinsi DKI Jakarta
  6. Bersedia melakukan pelacakan kontak erat  di masyarakat.

Baca Juga:Lancet: Pasien Covid-19 Rawat Inap Bisa Alami Gejala hingga 6 Bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini