SuaraJakarta.id - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno-Hatta (Soetta), Darmawali Handoko, angkat bicara terkait pencatutan nama Sarah Beatrice Alomau yang masuk dalam manifest pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Kata dia, pihak KKP hanya bertanggung jawab memastikan dokumen rapid atau swab test para calon penumpang.
"KKP memastikan bahwa orang-orang yang akan berangkat tidak membawa penyakit. Kita memastikan orang itu sudah diperiksa dan aman," katanya saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/1/2021).
Darmawali memastikan saat proses verifikasi surat rapid atau swab test personelnya melakukan pengecekan identitas calon penumpang.
Baca Juga:Tak Mampu Bayar Swab, Dua Pemuda Ini Selamat dari Maut Sriwijaya Air SJ 182
"Kita kan ngeceknya dia bawa KTP, kemudian kita lihat orangnya sesuai atau tidak," jelasnya.
Setiap calon penumpang juga harus menunjukan KTP asli saat proses pemeriksaan.
Terkait adanya dugaan pencatutan nama Sarah, ia mendorong untuk dilakukan penyelidikan.
"Mestinya itu diselidiki karena panjang kalau mau dicari ceritanya," ungkapnya.
Ia berulang kali memastikan bahwa kewenangan KKP hanya untuk melihat hasil pemeriksaan rapid atau swab test.
Baca Juga:Presiden Jokowi Minta Peristiwa Sriwijaya Air Jadi yang Terakhir
"Kalau kita kan melihatnya hasil pemeriksaan, kalau yang di check in (pemeriksaan saat hendak check in penerbangan—red) memeriksa apakah tiket sesuai dengan KTP," ujarnya.