Praperadilan Ditolak, Habib Rizieq Bakal Ajukan Gugatan Uji Materi ke MK

Permohonan gugatan itu akan diajukan usai MK selesai menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2020.

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Rabu, 13 Januari 2021 | 16:23 WIB
Praperadilan Ditolak, Habib Rizieq Bakal Ajukan Gugatan Uji Materi ke MK
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTAR FOTO]

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab berencana melayangkan gugatan uji materi atau judicial review terkait Pasal 78 Ayat 2 KUHAP yang mengatur mekanisme sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal.

Gugatan uji materi itu dilayangkan usai gugutan praperadilan Habib Rizieq terhadap Polri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengatakan bahwa pihaknya berencana melayangkan gugatan uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan itu akan diajukan usai MK selesai menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2020.

"Setelah MK menyidangkan sengketa Pilkada Serentak, baru kami ajukan uji materiel tentang menyidangkan sengketa praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah kepada Suara.com, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:Bukannya Bela Islam, Habib Rizieq Disebut Rusak Nama Islam dan Habaib

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti sebelumnya memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (12/1) kemarin. Eks pentolan FPI itu sedianya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polri terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Namun, dalam persidangan Sahyuti menilai penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, seluruh permohonan yang diajukan kubu Habib Rizieq ditolak seluruhnya.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti.

Dalam pertimbangannya, Sahyuti menyebut penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," jelasnya.

Baca Juga:Politisi PKB Semprot Rizieq Shihab: Ngaku Ulama Tapi Berbohong, Jahat!

Selain itu penyidik kepolisian disebut telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Habib Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," beber Sahyuti.

Meski begitu, pengacara Habib Rizieq telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Bahkan, sebelum hakim memutuskan Alamsyah menyatakan akan melakukan gugutan uji materi jika praperadilan Habib Rizieq ditolak.

"Kalau andai kata ditolak, mungkin upaya berikutnya, tapi bukan hanya perkara sini aja, akan mengadakan upaya hukum Judicial Review," kata Alamsyah sebelum sidang putusan praperadilan Habib Rizieq.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini