Paling Banyak di Jaksel, Pemprov DKI Siapkan 488 Faskes untuk Vaksinasi

Selanjutnya ada 85 tempat vaksinasi di Jakarta Utara, 73 faskes di Jakarta Barat, dan di Kepulauan Seribu terdapat 8 tempat.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 14 Januari 2021 | 17:07 WIB
Paling Banyak di Jaksel, Pemprov DKI Siapkan 488 Faskes untuk Vaksinasi
Petugas medis menyiapkan Vaksin COVID-19 Sinovac yang akan disuntikan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Duren Sawit, Jakarta, (14/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta telah mulai melakukan vaksinasi Covid-19 pada Kamis (14/1/2021) ini. Untuk pelaksanaannya, ada 488 fasilitas kesehatan yang disiapkan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan 488 faskes itu berlokasi di seluruh kota administrasi dan kabupaten Kepulauan Seribu. Mulai dari RSUD, Puskesmas, dan klinik disiapkan utnuk menjadi tempat penyuntikan vaksin.

"488 faskes terdiri dari RSUD, RS vertikal milik TNI/Polri, RS swasta, puskesmas, dan klinik pemerintah/swasta di 6 kabupaten/kota di Jakarta," ujar Widyastuti dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/1/2021).

Berdasarkan data yang diterima dari Dinkes DKI, kota Jakarta Selatan memiliki faskes vaksinasi terbanyak dengan 127 tempat. Lalu Jakarta Timur terbanyak kedua dengan 92 lokasi.

Baca Juga:Kemkominfo: Disuntik Vaksin Covid-19 Tak Akan Jadi Tintan, Apa itu Titan?

Selanjutnya ada 85 tempat vaksinasi di Jakarta Utara, 73 faskes di Jakarta Barat, dan di Kepulauan Seribu terdapat 8 tempat.

"Jadi, (lokasi vaksinasi) di seluruh puskesmas kecamatan dan kelurahan yang ditunjuk, beberapa RS juga terutama antisipasi sasaran tahap satu, yaitu tenaga kesehatan," jelasnya.

Selain itu, tiap faskes vaksinasi juga harus memenuhi syarat untuk bisa mengimunisasi warga dari Covid-19. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020.

"Pertama, memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19," jelasnya.

Lalu, faskes harus memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan. Terakhir, terakhir memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:Positif COVID-19 Melonjak Cetak Rekor, 11.557 Warga Positif Corona Hari Ini

Widyastuti menyatakan tiap faskes memiliki wewenang untuk memulai vaksinasi sejak hari ini.

"Tergantung faskes masing-masing sesuai dengan yang teregistrasi di tempatnya masing-masing," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak