Ini Alasan Habib Rizieq Tolak Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tes Swab

Aziz menyebut kliennya tak ingin memberikan keterangan lain.

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat
Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:58 WIB
Ini Alasan Habib Rizieq Tolak Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tes Swab
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab menolak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 terkait pelaksanaan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar. Alasannya, lantaran eks pentolan FPI itu kini tengah fokus menghadapi dua perkara kerumunan di Bogor dan Petamburan Jakarta.

"Kalau Habib Rizieq tidak bersedia diperiksa (sebagai tersangka kasus halangi tes swab)," kata Aziz dihubungi, Sabtu (16/1/2021).

Aziz menyebut kliennya tak ingin memberikan keterangan lain. Ini dikarenakan fokus Rizieq saat ini adalah pada dua perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung Bogor.

Baca Juga:Raffi Dibandingkan dengan HRS, Teddy PKPI: Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan

"Beliau sudah menjadi tersangka dalam dua kasus lainnya kan, di kerumunan Megamendung dan pertama kerumunan Petamburan yang menjadikan dia tersangka yang awal dan menyebabkan dia ditahan," ucap Aziz.

"Karena itu lah beliau mau fokus di dua kasus itu," Aziz menambahkan.

Sebelumnya Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab pada Jumat (14/1/2021) kemarin.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah HRS Ditendang Aparat saat Masuk Mobil Tahanan?

Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini