SuaraJakarta.id - Vanessa Angel bebas penjara dalam kasus narkoba. Vanessa Angel resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).
Istri Bibi Ardiansyah ini telah menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Hari ini Vanessa Angel telah selesai menjalankan program asimilasi dan pidana tiga bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan, Senin (18/1/2021).
Dia mengatakan, Vannesa Angel akan kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara. Dia melanjutkan, status wanita dengan nama kelahiran Vanesza Adzania itu bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan dan klien bapas.
Baca Juga:Ekspresi Bahagia Vanessa Angel saat Dinyatakan Bebas Murni Hari Ini
Seperti diketahui, Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia didakwa dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Dia melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam perkara itu, Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa. JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Vanessa Angel hukuman enam bulan penjara namun dia hanya divonis tiga bulan oleh majelis hakim.