Jambret HP di JPO Jakbar, Kaki Dua Penjambret Diterjang Timah Panas

Atas perbuatannya, kedua penjambret dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 18 Januari 2021 | 22:50 WIB
Jambret HP di JPO Jakbar, Kaki Dua Penjambret Diterjang Timah Panas
Polsek Kalideres menunjukkan barang bukti hasil penjambretan dari dua penjambret yang ditembak kakinya, Senin (18/1/2021). [Dok. Polres Metro Jakarta Barat]

SuaraJakarta.id - YY (24) dan DP (21) kini harus berjalan tertatih-tatih setelah timah panas dari pistol petugas Polsek Kalideres menembus kaki mereka.

Kaki keduanya ditembak setelah melakukan aksi penjambretan di jembatan penyeberangan orang (JPO) di wilayah Jakarta Barat.

Baik YY maupun DP sama-sama warga Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap pada 5 Januari lalu.

"Beraksi menjambret telepon seluler (ponsel) seorang pejalan kaki di JPO RT 01/01, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:Heroik! Bocah 10 Tahun Ringkus Jambret HP di Sidoarjo

Slamet membeberkan, kedua penjambret sering melakukan aksi di wilayah Polres Metro Jakarta Barat, bukan di Kalideres saja.

Kasus penjambretan yang dilakukan oleh keduanya sudah sangat meresahkan karena pelaku tidak segan-segan melukai korban apabila melawan.

Selain itu, pelaku selalu membekali diri dengan kunci T yang dimodifikasi dan sempat melawan petugas ketika mau ditangkap dengan kunci tersebut.

"Karena pelaku melawan saat ditangkap kami beri tindakan tegas terukur kena kedua kakinya," kata dia.

Kedua penjambret merupakan pengangguran. Mereka jadi jambret demi biaya hidup karena selama pandemi tidak punya pekerjaan tetap.

Baca Juga:Bertaruh Nyawa Sendirian, Gelandangan Melahirkan di JPO di Bandar Lampung

"Digeledah dan ditemukan beberapa barang bukti, seperti di depan kita dan ada beberapa ponsel bisa diamankan," ujar Slamet.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi menyebut korban yang dijambret, diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Anggoro.

Atas perbuatannya, kedua penjambret dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak