Jambret HP di JPO Jakbar, Kaki Dua Penjambret Diterjang Timah Panas

Atas perbuatannya, kedua penjambret dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 18 Januari 2021 | 22:50 WIB
Jambret HP di JPO Jakbar, Kaki Dua Penjambret Diterjang Timah Panas
Polsek Kalideres menunjukkan barang bukti hasil penjambretan dari dua penjambret yang ditembak kakinya, Senin (18/1/2021). [Dok. Polres Metro Jakarta Barat]

SuaraJakarta.id - YY (24) dan DP (21) kini harus berjalan tertatih-tatih setelah timah panas dari pistol petugas Polsek Kalideres menembus kaki mereka.

Kaki keduanya ditembak setelah melakukan aksi penjambretan di jembatan penyeberangan orang (JPO) di wilayah Jakarta Barat.

Baik YY maupun DP sama-sama warga Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap pada 5 Januari lalu.

"Beraksi menjambret telepon seluler (ponsel) seorang pejalan kaki di JPO RT 01/01, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:Heroik! Bocah 10 Tahun Ringkus Jambret HP di Sidoarjo

Slamet membeberkan, kedua penjambret sering melakukan aksi di wilayah Polres Metro Jakarta Barat, bukan di Kalideres saja.

Kasus penjambretan yang dilakukan oleh keduanya sudah sangat meresahkan karena pelaku tidak segan-segan melukai korban apabila melawan.

Selain itu, pelaku selalu membekali diri dengan kunci T yang dimodifikasi dan sempat melawan petugas ketika mau ditangkap dengan kunci tersebut.

"Karena pelaku melawan saat ditangkap kami beri tindakan tegas terukur kena kedua kakinya," kata dia.

Kedua penjambret merupakan pengangguran. Mereka jadi jambret demi biaya hidup karena selama pandemi tidak punya pekerjaan tetap.

Baca Juga:Bertaruh Nyawa Sendirian, Gelandangan Melahirkan di JPO di Bandar Lampung

"Digeledah dan ditemukan beberapa barang bukti, seperti di depan kita dan ada beberapa ponsel bisa diamankan," ujar Slamet.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi menyebut korban yang dijambret, diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Anggoro.

Atas perbuatannya, kedua penjambret dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak