Jambret HP di JPO Jakbar, Kaki Dua Penjambret Diterjang Timah Panas

Atas perbuatannya, kedua penjambret dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 18 Januari 2021 | 22:50 WIB
Jambret HP di JPO Jakbar, Kaki Dua Penjambret Diterjang Timah Panas
Polsek Kalideres menunjukkan barang bukti hasil penjambretan dari dua penjambret yang ditembak kakinya, Senin (18/1/2021). [Dok. Polres Metro Jakarta Barat]

SuaraJakarta.id - YY (24) dan DP (21) kini harus berjalan tertatih-tatih setelah timah panas dari pistol petugas Polsek Kalideres menembus kaki mereka.

Kaki keduanya ditembak setelah melakukan aksi penjambretan di jembatan penyeberangan orang (JPO) di wilayah Jakarta Barat.

Baik YY maupun DP sama-sama warga Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap pada 5 Januari lalu.

"Beraksi menjambret telepon seluler (ponsel) seorang pejalan kaki di JPO RT 01/01, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:Heroik! Bocah 10 Tahun Ringkus Jambret HP di Sidoarjo

Slamet membeberkan, kedua penjambret sering melakukan aksi di wilayah Polres Metro Jakarta Barat, bukan di Kalideres saja.

Kasus penjambretan yang dilakukan oleh keduanya sudah sangat meresahkan karena pelaku tidak segan-segan melukai korban apabila melawan.

Selain itu, pelaku selalu membekali diri dengan kunci T yang dimodifikasi dan sempat melawan petugas ketika mau ditangkap dengan kunci tersebut.

"Karena pelaku melawan saat ditangkap kami beri tindakan tegas terukur kena kedua kakinya," kata dia.

Kedua penjambret merupakan pengangguran. Mereka jadi jambret demi biaya hidup karena selama pandemi tidak punya pekerjaan tetap.

Baca Juga:Bertaruh Nyawa Sendirian, Gelandangan Melahirkan di JPO di Bandar Lampung

"Digeledah dan ditemukan beberapa barang bukti, seperti di depan kita dan ada beberapa ponsel bisa diamankan," ujar Slamet.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi menyebut korban yang dijambret, diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Anggoro.

Atas perbuatannya, kedua penjambret dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak