SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan PSBB Kabupaten Tangerang diperpanjang hingga 17 Febuari 2021.
"(PSBB) diperpanjang (untuk di Kabupaten Tangerang) sama dengan Banten, 1 bulan ke depan," kata Zaki ketika melalui pesan singkat, Selasa (19/1/2021).
Zaki juga mengatakan bahwa aturan PSBB Kabupaten Tangerang sama dengan Provinsi Banten.
Baca Juga:Harga Daging Naik, Pedagang Pasar Lama Tangerang Mogok Jualan Mulai Besok
Akan tetapi, Peraturan Bupati terkait perpanjangan PSBB Kabupaten Tangerang baru akan diterbitkan Rabu (20/1/2021) besok.
“(Aturan PSBB) Sama-semua, Besok (Peraturan Bupati). (Sebab) Peraturan Gubenur aja baru terbit hari ini," tuturnya.
Untuk diketahui, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Banten.
Hal itu karena masih ditemukannya kasus positif Covid-19 setiap harinya.
Dari informasi yang dihimpun, perpanjangan PSBB Banten tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor: 443/Kep.8-HUK/2021 tentang Penetapan perpanjangan tahap Kelima PSBB di Provinsi Banten.
Baca Juga:PSBB Ketat Baru Tiga Hari, Ribuan Warga di Jakarta Sudah Langgar Prokes
Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan penanganan virus atau Covid-19 selama satu bulan.
Perpanjangan PSBB Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari hingga 17 Febuari 2021.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim