SuaraJakarta.id - Remaja tanggung berinisial S (15) kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi karena mencuri rokok hingga mi instan milik Solichin, warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jawa Tengah. Bahkan, S terancam dibui maksimal tujuh tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Terungkapnya kasus ini, total barang-barang yang dicuri S yakni, uang, tujuh batang rokok kretek, 40 butir bakso, dan 10 bungkus mi instan.
"Bocah berinisial S tersebut merupakan warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Yang bersangkutan kami amankan pada hari Senin (18/1)," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/1/2021).
Ia mengatakan penangkapan terhadap S dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Solichin, warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, setelah menjadi korban pencurian hingga dua kali.
Baca Juga:Nindy Ayunda Gugat Cerai Usai Suami Ditangkap Kasus Narkoba
Kronologi Pencurian
Dalam hal ini, Solichin beserta istrinya yang baru pulang dari masjid pada hari Selasa (5/1), sekitar pukul 12.30 WIB, tidak menyadari jika telah terjadi pencurian di rumahnya karena pintu rumah masih dalam keadaan terkunci seperti semula.
Akan tetapi ketika korban masuk kamar guna mengambil uang yang akan digunakan untuk biaya perbaikan telepon selulernya, uang yang semula ditaruh di bawah kasur sudah tidak ada.
Selang satu minggu kemudian, Selasa (12/1), sekitar pukul 12.30 WIB, korban yang baru pulang ke rumah mengetahui jika rokok kreteknya sebanyak 7 batang, bakso sebanyak 40 butir, dan 10 bungkus mi instan telah hilang dari tempatnya.
Oleh karena itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Tambak yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang melibatkan Satreskrim Polresta Banyumas.
Baca Juga:Kapal Penarik Logindo Terbalik di Pemalang, 6 ABK Belum Ditemukan
"Penyelidikan tersebut mengarah terduga pelaku berinisial S yang selanjutnya kami amankan pada hari Senin (18/1)," kata Kasatreskrim menjelaskan.
Dalam penangkapan tersebut, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna cokelat dan satu batang bambu dengan panjang lebih kurang 1,5 meter.
Menurut dia, pelaku berinisial S beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi kamar mandi.
"Oleh karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini selanjutnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas. Yang bersangkutan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," katanya.