Hasil Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Cs Diumumkan Besok

Gelar perkara kasus kerumunan Raffi Ahmad cs dilaksanakan bersama oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Januari 2021 | 19:38 WIB
Hasil Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Cs Diumumkan Besok
Artis dan presenter Raffi Ahmad. [Suara.com/Sumarni]

SuaraJakarta.id - Polisi telah selesai melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran protokol dalam pesta ulang tahun bos KFC Indonesia, Ricardo Gelael, yang dihadiri Raffi Ahmad dan kawan-kawan.

Rencananya hasil gelar perkara kasus kerumunan Raffi Ahmad cs tersebut akan disampaikan pihak kepolisian, Kamis (21/1/2021) besok.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Rabu (20/1/2021).

"Besok akan dijelaskan secara rinci hasil gelar perkaranya," ujarnya.

Baca Juga:Gelar Perkara Kasus Raffi Ahmad Sudah Dilakukan Pagi Tadi

Gelar perkara kasus kerumunan Raffi Ahmad cs dilaksanakan bersama oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Gelar perkara dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya untuk masalah dugaan pelanggaran prokes kegiatannya di rumah RG sudah selesai digelar," tutur Yusri.

Raffi Ahmad menjadi perbincangan setelah sejumlah akun media sosial, termasuk akun Instagram Raffi @raffinagita1717, memuat foto dirinya bersama teman-temannya yang tidak mengenakan masker.

Foto-foto yang diambil saat pesta ulang tahun teman Raffi itu lantas menjadi viral.

Padahal Raffi Ahmad menjadi salah satu orang yang mendapat kesempatan untuk divaksin Covid-19 perdana di Istana Merdeka pada Rabu (13/1), bersama dengan Presiden Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya.

Baca Juga:Kata Ariel NOAH Soal Kasus Raffi Ahmad Langgar Protokol Kesehatan

Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

Lantas pada kesempatan terpisah, Raffi Ahmad memberikan klarifikasi atas foto-foto dirinya tengah menghadiri acara yang menjadi viral di media sosial karena melanggar aturan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini