Suasana Haru Dedi Mulyadi Temui Kakek Koswara yang Digugat Rp 3 M oleh Anak

"Tolonglah, anak harus hormat, harus hargai orang tua," ujar Dedi Mulyadi.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Januari 2021 | 14:01 WIB
Suasana Haru Dedi Mulyadi Temui Kakek Koswara yang Digugat Rp 3 M oleh Anak
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi berbincang di dalam mobil dengan RE Koswara (85) yang digugat anaknya sebesar Rp 3 miliar. [Tangkapan Layar Instagram]

Lebih lanjut, Koswara menceritakan, dari tanah yang dahulunya bioskop tersebut, sebagiannya yakni berukuran 3x2 meter meternya difungsikan Deden untuk membuka toko.

Deden menyewanya sejak 2012. Pada tahun lalu, Koswara memutuskan untuk tak menyewakan lagi.

Tanah itu akan dijualnya dan hasil penjualannya dibagi ke ahli waris lainnya.

Konflik pun akhirnya muncul. Deden tetap ingin menyewa hingga puncaknya akhirnya ia melayangkan gugatan.

Baca Juga:Ayah Tua Renta Digugat Rp3 M oleh Anaknya, Dedi Mulyadi: Setop Perkara!

Usai menceritakan kronologi gugatan anak terhadap orang tua, Dedi pun mencoba menenangkan kakek Koswara yang masih dalam keadaan menangis.

"Tolonglah, anak harus hormat, harus hargai orang tua," ujar mantan Bupati Purwakarta ini sambil memeluk Koswara.

Dedi Mulyadi mengunjungi RE Koswara, pria berusia 85 tahun yang digugat anaknya sendiri. [Suara.com/Cesar Yudistira]
Dedi Mulyadi mengunjungi RE Koswara, pria berusia 85 tahun yang digugat anaknya sendiri. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Terkait kasus ini, Dedi yang intens dalam setiap kasus gugatan anak terhadap orang tua, mengatakan akan mendamaikan Koswara dan anaknya, Deden.

"Kasihan bapak Koswara, seharusnya sekarang sudah istirahat. Saya ini sering mengadvokasi anak gugat orang tua, dan selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan," ucapnya.

Dedi meyakini, kasus anak gugat orang tuan ini akan selesai tanpa harus berakhir dengan putusan pengadilan.

Baca Juga:Kesal! Dedi Mulyadi Marah-Marah ke Pengemis Mengaku Stroke

"Di sini saya juga berharap, gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan," pungkas Dedi Mulyadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak