Hakim Vonis 22 Anak Buah John Kei Hukuman 1,8-2 Tahun Penjara

Kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap kelompok dan rumah Nus Kei

Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Januari 2021 | 17:46 WIB
Hakim Vonis 22 Anak Buah John Kei Hukuman 1,8-2 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Sutarjo membacakan putusan terhadap 22 anak buah John Kei di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (21/1/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

"Kami akan tanyakan ke klien untuk pikir-pikir dulu. Hari ini kami memutuskan untuk pikir-pikir," tuturnya.

"Setelah itu baru kami akan sampaikan ke majelis (dan) ke pengadilan, apakah kami banding atau tidak,' sambungnya.

Sementara itu, Nus Kei mengaku sedikit kecewa dengan keputusan dari majelis hakim PN Tangerang.

Pasalnya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.

Baca Juga:Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh

Sebelumnya, pada sidang tuntutan 7 Januari 2021 lalu, JPU menutut 13 terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan sembilan terdakwa lain 2,5 tahun

Namun demikian, Nus Kei mengatakan tetap menerima keputusan dari majelis hakim.

"Sudah diputusin, bagaimana (lagi)," tuturnya singkat.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, bahwa pihak JPU belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Akan tetapi, pihaknya akan mengajukan banding bila pendamping hukum terdakwa ajukan banding.

Baca Juga:Terjerat Kasus Pembunuhan, John Kei Bacakan Eksepsi Hari Ini

"Kami dari Kejari pikir-pikir dulu. Kalau dari PH (mengajukan) banding, kami juga banding," tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak