"Tapi tutupnya beda-beda kayanya. Mungkin tergantung toko masing," lanjut Farhan.
Seperti diketahui, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan berlaku mulai Senin (11/1/2021) hari ini hingga 25 Januari 2021.
PPKM hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku. Akan tetapi, dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.
PPKM dan PSBB sama-sama akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.
Baca Juga:PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Bagaimana Aktivitas Ekonomi?
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim