SuaraJakarta.id - Orang tua Jeni Cahyani Hia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo setelah anaknya mengalami perlakukan diskriminasi terkait aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswi nonmuslim di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang. Surat itu dikirim kepada kepala negara karena orang tua korban masih tak menerima perlakuan sekolah meski Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang sudah meminta maaf kepada keluarga murid.
Mendrofa, pengacara keluarga mengatakan surat itu sudah dikirim ke Istana pada Kamis (21/1), pekan lalu. Namun, menurutnya, pihak keluarga hingga kini belum mendapatkan respons. Tak hanya ke Presiden, surat itu telah dikirim kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta Komnas HAM.
"Surat kami kirim pada 21 Januari 2021. Namun hingga kini belum ada balasan dari pihak terkait, kata Mendrofa seperti dikutip dari SuaraSumbar.id, Senin (25/1/2021).
Mendrofa berharap, agar pemerintah mengeluarkan peraturan, bagi institusi pendidikan di Indonesia tidak mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab atau berseragam muslim.
Baca Juga:Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Eks Wako Padang: Miss Komunikasi
"Sedangkan terkait dugaan pemaksaan, kami juga meminta Komnas Ham melakukan penyelidikan ke lapangan," katanya.
Menurutnya, pemaksaan yang dilakukan terhadap siswi nonmuslim untuk memakai jilbab adalah sebuah pelanggar hak asasi manusia. Sehingga perlu menjadi perhatian dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Memang aturan harus mengenakan hijab di sekolah di Kota Padang sudah berlangsung sejak 2005. Tapi muncul karena ada orang yang berani menyuarakan dan keberatan untuk mengikutinya," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Suasana Duka Selimuti Pemakaman Korban Sriwijaya Air SJ 182 di Padang