Konsumsi Narkoba Jenis Baru, Selebgram Syiva Terancam Penjara 12 Tahun

Dalam kasus narkoba itu, Syiva ditangkap bersama tiga temannya Johki (24), Ravee (21), dan Allyssa (20).

Rizki Nurmansyah
Senin, 25 Januari 2021 | 14:00 WIB
Konsumsi Narkoba Jenis Baru, Selebgram Syiva Terancam Penjara 12 Tahun
Selebgram Syiva (23) dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021). [Antara/Ayu Khania Pranisitha]

SuaraJakarta.id - Polisi menjerat selebgram Syiva (23) dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Syiva yang juga YouTuber gaming, terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

Syiva ditangkap menggunakan narkoba jenis baru, yaitu P-Flouro seberat 1,90 gram.

Dalam kasus narkoba itu, Syiva ditangkap bersama tiga temannya Johki (24), Ravee (21), dan Allyssa (20).

Baca Juga:Pesta Narkoba saat Liburan ke Bali, Selebgram Syiva Diciduk Polisi

Barang bukti ditemukan di kamar tersangka, yang tengah menginap sebuah vila di Badung, Bali.

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke-183," jelas Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).

"Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," tambahnya.

Jansen menjelaskan, motif tersangka mengonsumsi narkotika untuk bersenang-senang.

Para tersangka, lanjut Jansen, masih dikenakan sebagai pecandu narkoba.

Baca Juga:Dikira Barang Endorse, Baju Unik Selebgram Keanu Agl Ternyata Seharga Motor

"Untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika diperoleh dari seseorang bernama Bli," tuturnya dilansir dari Antara.

Penangkapan selebgram Syiva dan kawan-kawan berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat mereka menginap sering dijadikan transaksi narkoba.

Kemudian, selama beberap ahari petugas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka ditangkap di dalam kamar vialnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli seharga Rp650 ribu per butir, dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.

Saat ini, terhadap selebgram Syiva Angel dan teman-temannya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak