Jadi Tersangka, Wanita Mesum di Halte Bus Senen Belum Ditahan

Menurut Ewo hingga kini penyidik masih memeriksa dan belum menahan MA meski telah berstatus tersangka

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Selasa, 26 Januari 2021 | 06:46 WIB
Jadi Tersangka, Wanita Mesum di Halte Bus Senen Belum Ditahan
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono tengah menanyakan motif pelaku mesum di Halte SMKN 34, MA (21), di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - MA (21), tersangka kasus mesum oral seks di halte bus Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat dijerat dengan pasal asusila. Wanita muda itu terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, MA dijerat dengan Pasal 281 Ayat (1) KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan; Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Menurut Ewo hingga kini penyidik masih memeriksa dan belum menahan MA meski telah berstatus tersangka. Hal itu karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Sementara belum kita lakukan penahanan," kata Ewo saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:Waduh! Sejoli Mesum di Halte Bus, Ditegur Malah Jawab Terserah Gue

Unit Reskrim Polsek Senen sebelumnya menangkap MA di sekitar halte bus Kramat Raya, Senen Jakarta Pusat pada Jumat 22 Januari 2021. Sedangkan, pria lawan mainnya hingga kekinian masih berstatus buron.

MA yang merupakan wanita lajang dan berstatus tuna karya itu mengaku baru mengenal sosok pria lawan mainnya di lokasi. Dia nekat melakukan perbuatan asusila di muka umum dengan imbalan sebesar Rp 22 ribu.

"Iya (dibayar), yang bersangkutan si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp 22 ribu," ungkap Ewo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1) kemarin.

Selain itu, MA diketahui pula melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sadar tanpa pengaruh minuman beralkohol maupun narkoba. Hal itu diketahui berdasar hasil pemeriksaan urine.

Penyidik pun hingga kekinian masih mendalami motif dibalik perbuatan MA. Termasuk melakukan pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan.

Baca Juga:Polisi Tangkap Sejoli yang Mesum di Halte Bus

"Nanti yang bersangkutan kita periksakan ke rumah sakit untuk kejiwaannya," ucap Ewo.

Viral

MA dan lawan mainnya sempat terekam kamera saat melakukan adegan mesum oral seks di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta. Video aksi mesum mereka viral di media sosial.

Video itu viral di media sosial usai terekam kamera handphone warga yang melintas. Detik-detik adegan mesum kedua pelaku itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ifo_jakartapusat.

Berdasar rekaman video terlihat MA melakukan oral seks persis di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta.

Di sisi lain, beberapa pengendara yang melintas tampak berteriak ketika melihatnya. Namun MA dan pria tersebut tak menggubrisnya.

"Pak di hotel aja pak di hotel jangan disitu," teriak warga yang melintas.

REKOMENDASI

News

Terkini