Dukung UU Pemilu Direvisi, Wagub DKI Harap Plikada Jakarta Digelar 2022

Periode Pilkada Jakarta berdasarkan ajang serupa yang juga sudah dihelat, 2022 adalah waktu yang paling tepat.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 26 Januari 2021 | 21:52 WIB
Dukung UU Pemilu Direvisi, Wagub DKI Harap Plikada Jakarta Digelar 2022
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung Undang-Undang tentang Pemilu direvisi oleh DPR RI. Ia berharap agar Pilkada digelar tahun 2022.

Diketahui, draf RUU tentang Pemilu kini tengah digodok oleh DPR RI. Jakarta termasuk daerah yang bakal menggelar Pilkada di tahun 2022 mendatang.

Selain DKI, ada enam provinsi lain yang juga bakal menggelar Pilkada pada 2022, yaitu Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Jika dilakukan berdasarkan draf revisi itu, berarti Pilkada lebih cepat pelaksanaannya dibandingkan yang sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:Revisi UU Pemilu: Cuma Fraksi PDIP Ingin Pilkada Serentak Tetap di 2024

Sebab seharusnya Pilkada digelar pada 2024 mendatang bersama dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.

Menurut Riza, periode Pilkada Jakarta berdasarkan ajang serupa yang juga sudah dihelat, 2022 adalah waktu yang paling tepat.

"Kalau dilihat periodesasinya itu kemarin tahun 2020 dan 2019 sudah ada Pilkada. Idealnya nanti gelombang kedua tahun 2022," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Jika dihelat pada tahun 2022, maka hal ini sesuai dengan masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bakal berakhir pada 2022.

"Harapan kami regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat bersama dengan DPR bisa mengadakan Pilkada di tahun 2022 dan gelombang berikutnya 2023," jelasnya.

Baca Juga:Draf Revisi UU Pemilu: DPR Normalkan Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023

Kendati demikian, Riza menyatakan tak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam pembahasannya.

Ia pun menyerahkannya kepada pemerintah pusat dan DPR serta akan menerima apapun hasilnya.

"Pilkada itu jadi wewenang pemerintah pusat, UU Pilkada dan pemilu menjadi wewenang pemerintah pusat dan DPR RI. Kami di DKI Jakarta mengikuti apa yang menjadi keputusan pusat dan DPR," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak