- Perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen.
- Restoran atau kafe atau usaha sejenis lainnya hanya diizinkan menampung 25 persen orang yang dilayani di tempat.
- Kegiatan hiburan dan rekreasi seperti gelanggang lahraga, spa, bioskop dan lainnya ditutup.
- Pembelajaran sekolah dilakukan secara daring.
- Mengehentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
- Pabrik dapat tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Aturan PPKM Kota Tangerang jilid II ini telah berlaku sejak, Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim