PPKM, Pelaku Usaha di Kota Tangerang Menjerit, Omzet Turun 90 Persen

Nungki mengaku akibat aturan PPKM Kota Tangerang membuatnya dirinya terpaksa merumahkan dua karyawannya.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Januari 2021 | 22:26 WIB
PPKM, Pelaku Usaha di Kota Tangerang Menjerit, Omzet Turun 90 Persen
Pemilik Warung Makan Saung Nunking, Nungki, di kawasan Puspemkot Tangerang, Kamis (28/1/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

"Kalau ada sisa otomatis dibuang. Tapi kalau yang bisa kita simpen atau kita olah lagi, jadi disiasati saja. Tapi saya lebih sedikit (masaknya), jadi besok ganti lagi ganti lagi," ucapnya.

Dirinya berharap agar Pemkot Tangerang juga memperhatikan nasib pelaku usaha rumah makan.

Sebab, banyak warung yang omzetnya turun drastis saat pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, berdasarkan aturan PPKM jilid II, dijelaskan bahwa kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB pada hari berjalan, kecuali apotek sesuai dengan jam operasionalnya.

Baca Juga:Aturan Baru PPKM Jilid 2: Angkutan di DKI Beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB

Berikut beberapa aturan PPKM jilid II lainnya:

  1. Perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen.
  2. Restoran atau kafe atau usaha sejenis lainnya hanya diizinkan menampung 25 persen orang yang dilayani di tempat.
  3. Kegiatan hiburan dan rekreasi seperti gelanggang lahraga, spa, bioskop dan lainnya ditutup.
  4. Pembelajaran sekolah dilakukan secara daring.
  5. Mengehentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
  6. Pabrik dapat tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Aturan PPKM Kota Tangerang jilid II ini telah berlaku sejak, Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini