Tipu Rp 140 Juta, Pecatan Polisi Polda Sumsel Ngaku Pangkat AKBP

Tersangka mengaku anggota polisi yang berdinas di Mabes Polri.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Januari 2021 | 22:43 WIB
Tipu Rp 140 Juta, Pecatan Polisi Polda Sumsel Ngaku Pangkat AKBP
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (tengah), berikan keterangan dalam pengungkapan kasus penipuan oleh mantan anggota Polri senilai Rp 140 juta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya meringkus pecatan Polri berinisial RMF alias SH (34) terkait kasus penipuan sebesar Rp 140 juta.

Korbannya adalah seorang pengusaha berinsial S asal Jakarta Timur.

Pelaku yang mengaku kepada korban berpangkat AKBP, ditangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tersangka RMF merupakan mantan anggota Polri pecatan Polda Sumsel. Pangkat terakhirnya Briptu.

Baca Juga:Ngaku Mantu Eks Petinggi Polri, Pasutri Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar

"Dia desersi tidak pernah masuk kantor sekian lama. Sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Dalam melancarkan aksinya, RMF mengincar pengusaha sewaan atau rental mobil. Modusnya menawarkan pinjaman uang dengan syarat mudah.

Guna memuluskan akal bulusnya, tersangka mengaku anggota polisi yang berdinas di Mabes Polri dengan pangkat AKBP.

"Modusnya mengincar korban yang memiliki rental-rental mobil. Pertama dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang," ujarnya dilansir dari Antara.

Pernyataan tersangka akhirnya membuat korban tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp 3 miliar dengan jaminan sertifikat.

Baca Juga:9 Fakta Ustaz Zaid Maulana Ditusuk saat Ceramah, Pelaku Pecatan Polisi

Namun korban mengaku tak punya sertifikat. Tak hilang akal, RMH mengarahkan korban membeli apartemen di Jakarta Timur seharga Rp 700 juta.

Setelahnya, RMF meminta korban mentransfer uang Rp 140 juta dengan dalih penerbitan sertifikat.

Korban yang belum tahu tersangka merupakan pecatan polisi, mengirim uang tersebut.

Setelah mendapatkan uang, pelaku mendadak tak bisa dihubungi. Korban pun melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya pada, Rabu (20/1/2021) pekan lalu.

Selang dua hari setelah dilaporkan, pecatan polisi itu diciduk di kawasan Kelapa Gading oleh pihak Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini