Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Terdakwa Disebut Lalai Karena Merokok

Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 02 Februari 2021 | 06:15 WIB
Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Terdakwa Disebut Lalai Karena Merokok
Sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (2/2/2021). Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan—dan terbagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat.

Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir.

Baca Juga:Direktur dan Eks Direktur PT Asabri Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian—sehingga kebakaran Gedung Kejagung terjadi.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU.

JPU mengatakan, Uti Abdul Munir diminta untuk merenovasi salah satu ruangan di lantai 6 Gedung Utama Kejagung. Proyek revonasi itu mulai berlangsung pada 8 Agustus 2020.

Uti Abdul Munir adalah mandor yang mempekerjakan lima orang. Mereka adalah Karta, Halim, Tarno, Sahrul Karim, dan Imam Sudrajat.

Singkat cerita, pada 22 Agustus 2020, para tukang datang ke Gedung Utama untuk melakukan tugasnya.

Baca Juga:Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

Namun pengerjaan itu tidak diawasi oleh sang mandor, Uti Abdul Munir karena sedang melakukan pekerjaan lain.

JPU mengatakan, para tukang mulai melakukan pekerjaannya masing-masing.

Terdakwa Sahrul Karim dan Tarno saat itu sedang menyetel lemari yang berada di ruang Kasubag Tata Usaha.

Keduanya memakai alat berupa bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon, tinner.

"Setelah selesai menyetel lemari kemudian memasang HPL di lemari lalu membersihkan sisa pensil yang ada di HPL dengan menggunakan tinner," papar JPU.

Sementara itu, terdakwa Karta bertugas memasang vinil lantai di gudang dengan menggunakan sejumlah alat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak