Soal RUU Pemilu, Mardani: Banyak Partai Balik Badan

Mardani menilai RUU Pemilu menarik lantaran tiba-tiba banyak partai berubah haluan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 Februari 2021 | 16:08 WIB
Soal RUU Pemilu, Mardani: Banyak Partai Balik Badan
Ketua DPP PKS yang juga anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, di Cilegon, Banten, Rabu (3/2/2021). [Suara.com/Hairul Alwan]

"Itu salah satu beban. Tapi paling penting nanti kualitas elektoral berkurang. Kenapa? Karena orang sudah gak fokus lagi. Kemarin saja kualitas elektoral untuk legislatif berkurang karena orang fokus terhadap pilpres," kata Saan.

Adapun terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 sudah diatur dalam Pasal 731 angka 2 dan angka 3 di draf revisi UU tentang Pemilu.

Berikut penjabaran poin 2 dan 3 di draf revisi UU tentang Pemilu:

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

Baca Juga:Lingkaran Jokowi Diduga Kudeta Demokrat, Mardani: Mesti Dibuka ke Publik

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Kontributor : Hairul Alwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini