KAMI Serang Gerakan Jateng di Rumah Saja: Pencitraan, Sengsarakan Rakyat!

SE itu ditandatangani Ganjar Pranowo tertanggal 2 Februari 2021. KAMI Jateng menilai SE itu tidak masuk akal.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 03 Februari 2021 | 18:12 WIB
KAMI Serang Gerakan Jateng di Rumah Saja: Pencitraan, Sengsarakan Rakyat!
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenakan pakaian Melayu lengkap dengan tanjaknya. [Twitter/@ganjarpranowo]

SuaraJakarta.id - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI serang gerakan Jateng di Rumah Saja besutan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

KAMI minta Ganjar cabut SE gerakan Jateng di Rumah Saja. SE dimaksud adalah SE Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM tahap II di Jateng.

SE itu ditandatangani Ganjar Pranowo tertanggal 2 Februari 2021. KAMI Jateng menilai SE itu tidak masuk akal.

"Tidak masuk akal, pemberlakuan yang hanya dua hari, Sabtu-Minggu, efektif memotong jaringan Covid-19," ujar Ketua Presidium KAMI Jateng, Mudrick SM Sangidu, melalui surat pernyataan sikapnya yang diterima Solopos.com, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:Warganet Komentari Bupati Takut Banyak yang Hamil Saat Jateng di Rumah Saja

Mudrick meminta Gubernur Ganjar mencari cara lain agar program PPKM bisa efektif namun rasional ketimbang Jateng di Rumah Saja.

Ia mewanti-wanti jangan sampai kebijakan pejabat malah berorientasi pencitraan publik.

"Stop keputusan atau kebijakan yang terkesan hanya pencitraan, yang dampaknya justru menyengsarakan masyarakat," katanya.

Mudrick juga menyoroti SE Gubernur Jateng yang tidak menyertakan klausul akan bertanggung jawab untuk mengganti penghasilan masyarakat yang hilang selama penerapan gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).

Padahal bila SE itu dijalankan, Mudrick yakin akan banyak masyarakat yang rugi secara materiil, terutama warga dengan pendapatan harian.

Baca Juga:Jateng di Rumah Saja, Tokoh Kota Solo: Pikirkan Dampaknya Dulu!

Selain itu Mudrick mempertanyakan tidak adanya klausul yang menyebutkan Gubernur akan menjamin kebutuhan warga selama dua hari tinggal di rumah itu.

"Setelah membaca, mencermati dan mempelajari SE Gubernur Jateng tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM tahap II di Jateng, itu terkesan program pencitraan," urainya.

Sebagai informasi, Gubernur Ganjar mengeluarkan SE Jateng di Rumah Saja untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.

Caranya dengan tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas luar lingkungan rumah masing-masing. Gerakan itu dilakukan serentak pada akhir pekan ini oleh semua unsur masyarakat kecuali sektor esensial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini