SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan elar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait aksi unjuk rasa 1812 di dekat Istana Merdeka, Jakarta. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam aksi yang diikuti oleh simpatisan FPI dan pengikut Rizieq Shihab tersebut.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat berjanji hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan ke publik. Namun, dia tak menyampaikan secara tegas kapan gelar perkara penetapan tersangka tersebut akan dilaksanakan.
"Nanti perkembangannya kita kabari. Tahapannya dari penyelidikan naik penyidikan, tentukan tersangka semuanya kan harus dilalui," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Sejumlah simpatisan pentolan FPI dan Habib Rizieq yang tergabung dalam PA 212 dan Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa bertajuk 1812 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu. Mereka menuntut kasus penembakan enam laskar FPI dituntaskan, hingga meminta Rizieq dibebaskan.
Baca Juga:Di Cianjur, Warga Tak Bermasker dan Tak Jaga Jarak Bisa Didenda Rp100 Ribu
Aparat kepolisian lantas menyoroti dugaan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 tersebut. Mengingat aksi tersebut digelar di tengah masa pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.