Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan

Berkas kesimpulan tersebut diserahkan secara tertulis kepada hakim praperadilan.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 05 Februari 2021 | 14:38 WIB
Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Kamis (4/2/2021) hari ini. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Pihak pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan pada sidang praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Jumat (5/2/2021). Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemohon dalam persidangan ini adalah keluarga Khadavi, dan pihak termohon, Bareskrim Polri. Sidang berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh hakim tunggal Siti Hamidah.

Berkas kesimpulan tersebut diserahkan secara tertulis kepada hakim praperadilan. Dalam hal ini, berkas kesimpulan tidak dibacakan oleh hakim tunggal Siti Hamidah.

Persidangan akan kembali berlangaung pada Selasa (9/2/2021) dengan agenda putusan praperadilan. Rencananya, sidang akan kembali berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:Bertahan Hidup di Tengah Pandemi ala Pedagang Oleh-oleh Pontianak

"Jadi sidang sudah selesai, telah dianggap dibacakan. Kemudian sidang dilanjut hari selasa, agenda putusan dan kami akan memutus perkara ini," kata Siti.

Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Jawaban Termohon

Dalam sidang dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri hanya menyampaikan jawaban secara tertulis kepada pihak pemohon keluarga Khadavi.

Dalam surat tersebut, Polri mengklaim penyitaan barang bukti di antaranya seperti telepon genggam serta SIM card sudah sesuai prosedur.

Baca Juga:Kabar Baik! Batam Catat Rekor Terbanyak Pasien Covid-19 Sembuh Dalam Sehari

"Penyitaan yang dilakukan oleh termohon didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020," kata kuasa hukum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Imam Sayuti melalui jawaban tertulis, Selasa (2/2/2021).

Imam pun menjelaskan bahwa penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus ini.

"Perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," kata Imam.

Bareskrim Polri pun sudah meminta penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per tanggal 6 Januari 2021 dengan Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum.

"Pengadilan membalas surat itu dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel," ucap Imam.

Terkait klaim-klaim itu, perwakilan Bareskrim Polri meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Khadavi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini