Satpam Meninggal Karena Covid-19, PN Jakbar Lockdown

PN Jakbar tetap akan melayani kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak.

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 09 Februari 2021 | 15:44 WIB
Satpam Meninggal Karena Covid-19, PN Jakbar Lockdown
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraJakarta.id - Seorang petugas keamanan atau satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Dengan begitu, PN Jakbar memutuskan untuk lockdown hingga pekan depan.

Juru bicara PN Jakbar Eko Ariyanto mengatakan lockdown diterapkan pada Rabu, 9 Februari 2021 hingga Selasa, 16 Februari 2021.

"Dikarenakan ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19," kata Eko kepada Suara.com, Selasa (9/2/2021).

Meski telah menerapkan lockdown, PN Jakbar tetap akan melayani kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak. Nantinya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan tetap membuka pelayanan.

Baca Juga:Jarang Disorot, Bagaimana Perkembangan Vaksin Covid-19 Merah Putih?

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai hal tersebut," ucapnya.

Untuk jadwal persidangan kata Eko, nantinya akan ditunda terlebih dahulu mengikuti masa lockdown yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak