SuaraJakarta.id - Seorang petugas keamanan atau satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Dengan begitu, PN Jakbar memutuskan untuk lockdown hingga pekan depan.
Juru bicara PN Jakbar Eko Ariyanto mengatakan lockdown diterapkan pada Rabu, 9 Februari 2021 hingga Selasa, 16 Februari 2021.
"Dikarenakan ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19," kata Eko kepada Suara.com, Selasa (9/2/2021).
Meski telah menerapkan lockdown, PN Jakbar tetap akan melayani kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak. Nantinya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan tetap membuka pelayanan.
Baca Juga:Jarang Disorot, Bagaimana Perkembangan Vaksin Covid-19 Merah Putih?
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai hal tersebut," ucapnya.
Untuk jadwal persidangan kata Eko, nantinya akan ditunda terlebih dahulu mengikuti masa lockdown yang berlaku.