SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengungkapkan pihaknya akan memperkuat peran Satgas Covid-19 hingga tingkat RT/RW.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Kami akan mengkaji tentang penganggaran dan mekanisme pendistribusian bantuan kepada mereka yang terdampak penerapan PPKM berbasis mikro,” ujar Airin, Rabu (10/2/2021), dilansir dari Bantennews.co.id—jaringan Suara.com.
Lebih jauh, dalam PPKM Mikro ini, kata Airin, akan membatasi kerumunan orang di mana tak boleh lebih dari tiga orang.
Baca Juga:Warga Kota Bandung Heran, PPKM Mikro tapi Mal dan Kafe Tutup Pukul 21.00
“Disamping itu, akan dilakukan juga upaya penegakkan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar protokol kesehatan-kesehatan,” tambahnya.
Dari ketentuan tersebut, Airin memastikan bahwa PPKM Mikro jadi solusi terbaik yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebab, selama PPKM sebelumnya, peningkatan kasus baru positif dan kasus aktif di Tangsel periode 25 hingga 7 Februari mengalami penurunan.
Lanjut Airin, begitu juga dengan kumulatif insiden kasus baru positif yang menunjukkan penurunan dengan diimbangi peningkatan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebesar 80 persen.
”Persentasenya, untuk angka kematian mencapai 4,68 persen. Menurun secara signifikan dari periode 11 sampai 17 Januari sebesar 5,1 persen. Jadi angka kesembuhan meningkat dalam dua minggu terakhir,” terangnya.
Baca Juga:Ikuti Aturan PPKM Mikro, Anies Perlonggar PSBB di Jakarta
Dia berharap dengan adanya pemberlakuan PPKM ini, masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara 4 M, yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Dari evaluasi, maka PPKM sejak 11 sampai 25 Januari 2021 dan dilanjutkan kembali hingga 7 Februari menghasilkan penurunan kasus baru positif dan insiden kasus baru positif, tentunya ini dapat dilanjutkan dengan strategi yang lebih efektif yakni dengan PPKM skala Mikro seperti instruksi INMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2021,” paparnya.