Anies Longgarkan PSBB Jakarta, Ini Penjelasan Wagub DKI

Pelonggaran PSBB Jakarta dilakukan menyesuaikan dengan aturan PPKM Mikro yang dibuat pemerintah pusat.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 10 Februari 2021 | 16:42 WIB
Anies Longgarkan PSBB Jakarta, Ini Penjelasan Wagub DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram]

Aturan ini juga telah diperpanjang sejak 9 Februari berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Level Desa dan Kelurahan.

"Menetapkan PPKM selama 14 hari terhitung sejak 8 Februari sampai dengan 22 Februari 2021," ujar Anies dalam Kepgub itu yang dikutip Rabu (10/1/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan saat peluncuran logo Jakarta Bermasker, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Dalam Kepgub Anies itu, aturan bekerja di kantor telah diperlonggar jadi 50 persen.

Sebelum PSBB Jakarta diperpanjang, Anies meminta karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen.

Baca Juga:Bukan 6 Jam Seperti Janji Anies, Banjir Jakarta Baru Surut Setelah 3 Hari

Selain itu, sektor yang dianggap penting boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Jenis kantor yang dibolehkan di antaranya adalah energi, komunikasi, keuangan, utilitas publik, perhotelan, objek vital nasional, pasar rakyat, mini market, pusat perbelanjaan, hingga warung kelontong.

Kegiatan belajar-mengajar di sekolah juga dilakukan secara daring.

Anies juga melonggarkan aturan jam makan di restoran. Pengunjung boleh dilayani makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dan selebihnya hanya untuk dibawa pulang atau take away.

"Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," kata Anies.

Baca Juga:Anies Banyak Dapat Penghargaan, Dewi Tanjung: Piagam Kan Bisa Dibeli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini