
PSBB Jakarta Diperpanjang
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB Jakarta sejak 8 Februari lalu.
Kendati demikian, kali ini ia memperlonggar aturan yang dibuat.
Perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ibu Kota.
Baca Juga:Bukan 6 Jam Seperti Janji Anies, Banjir Jakarta Baru Surut Setelah 3 Hari
PPKM mikro sendiri merupakan aturan pembatasan aktivitas masyarakat yang dibuat Pemerintah Pusat untuk kawasan Jawa-Bali.
Aturan ini juga telah diperpanjang sejak 9 Februari berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Level Desa dan Kelurahan.
"Menetapkan PPKM selama 14 hari terhitung sejak 8 Februari sampai dengan 22 Februari 2021," ujar Anies dalam Kepgub itu yang dikutip Rabu (10/1/2021).
![Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan saat peluncuran logo Jakarta Bermasker, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/03/66627-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-jakarta-bermasker.jpg)
Dalam Kepgub Anies itu, aturan bekerja di kantor telah diperlonggar jadi 50 persen.
Sebelum PSBB Jakarta diperpanjang, Anies meminta karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen.
Baca Juga:Anies Banyak Dapat Penghargaan, Dewi Tanjung: Piagam Kan Bisa Dibeli
Selain itu, sektor yang dianggap penting boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Jenis kantor yang dibolehkan di antaranya adalah energi, komunikasi, keuangan, utilitas publik, perhotelan, objek vital nasional, pasar rakyat, mini market, pusat perbelanjaan, hingga warung kelontong.