SuaraJakarta.id - Pihak kepolisian menyebut model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR telah membeli sabu sebanyak empat kali. Dia membeli sabu dari seorang pria bernama Reza.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menyebut Beiby membeli sabu di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Pelaku memesan sabu kepada seseorang yang bernama Reza di daerah Johar Baru, karena sebelumnya sudah pernah memesan sabu sebanyak empat kali," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Beiby sebelumnya ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (5/2) pekan lalu. Dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca Juga:Model Beiby Putri Ditangkap karena Pakai Sabu
Pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Apartemen Bassura.
Atas informasi tersebut anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Beiby di lobi apartemen yang dicurigai membawa narkoba.
"Tim langsung mengamankan orang tersebut dan mengarahkan ke kamarnya untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh sekuriti apartemen," ujar Yusri.
Dari hasil penggeledahan di kamar apartemen Beiby, penyidik menemukan barang bukti dua klip plastik berisi sabu. Masing-masing seberat 0,20 dan 1,85 gram.
"Dilakukan tes urine di Bid Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif (methamphetamine)," pungkas Yusri.
Baca Juga:Kasus Sabu, Kronologi Model Panas Beiby Putri Dibekuk di Apartemen Bassura