Suami Bunuh Istri karena Joget TikTok di Rusun Pelangi Damansara

Suami bunuh istri karena ketahuan berjoget TikTok dengan seorang perempuan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 11 Februari 2021 | 08:13 WIB
Suami Bunuh Istri karena Joget TikTok di Rusun Pelangi Damansara
Ilustrasi rumah susun [Istimewa/BantenNews.co.id].

SuaraJakarta.id - Suami bunuh istri karena joget TikTok, hingga jasad penuh luka memar. Suami bunuh istri di Rusun Pelangi Damansara.

Suami bunuh istri itu terjadi di Malaysia. Suami itu adalah warga negara Indonesia.

Suami bunuh istri karena ketahuan berjoget TikTok dengan seorang perempuan.

Korban yang berusia 40 tahun itu ditemukan di sebuah kamar dengan luka memar ditubuhnya pada Selasa pagi.

Baca Juga:Ketahuan Joget TikTok Bareng Cewek, Pria Asal Indonesia Bunuh Istri

Informasi yang disadur dari Harian Metro, Rabu (10/2/2021), pasangan suami-istri itu tinggal di sebuah Rusun Pelangi Damansara, Kuala Lumpur, Malaysia.

Kapolres Petaling Jaya, Asisten Komisaris Nik Ezanee Mohd Faisal mengatakan, setelah menemukan jasad korban, tim dari Petaling Jaya melacak tersangka yang diidentifikasikan berusia 29 tahun.

"Tersangka ditangkap pada pukul 15.10 (waktu setempat) pada hari yang sama di sebuah lokasi konstruksi di kawasan Stadion Kuala Lumpur," jelasnya.

"Polisi juga menangkap seorang wanita asing berusia 45 tahun yang diduga sebagai wanita di dalam video TikTok tersebut," sambungnya.

Nik Ezanee mengatakan dari pemeriksaan ditemukan tersangka mengaku berkelahi dengan korban pada pukul 10.00 malam pada 8 Februari.

Baca Juga:TikTok Luncurkan Panduan Internet Ramah Anak untuk Orang Tua

Perkelahian tersebut terjadi setelah istri tersangka menemukan sebuah video TikTok yang menunjukkan jika ia bersama wanita lain.

Menurut keterangan tersangka, dalam perkelahian tersebut ia beberapa kali memukul dan menampar korban hingga korban pingsan.

Tersangka, dalam pengakuannya, mengungkapkan jika setelah istrinya pingsan ia kemudian meninggalkannya menuju Klang.

"Kedua tersangka kini ditahan selama enam hari untuk membantu penyelidikan sesuai Pasal 302 KUHP," kata Nik Ezanee.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini