Soal Vaksinasi Selebgram Helena Lim, Pemprov DKI Serahkan ke Polisi

"Prinsipnya petugas kami sudah memberikan, melaksanakan tugas sebaik-baiknya."

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 11 Februari 2021 | 19:00 WIB
Soal Vaksinasi Selebgram Helena Lim, Pemprov DKI Serahkan ke Polisi
Selebgram Helena Lim divaksin Covid-19. (twitter @poisons)

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tak lagi mengurus masalah vaksinasi kepada selebgram Helena Lim. Riza menyerahkan urusan ini kepada kepolisian.

Vaksinasi yang dilakukan kepada Helena menjadi kontroversi karena ia adalah seorang selebgram. Namun ia diimunisasi karena memiliki surat keterangan sebagai tenaga kesehatan di apotek.

"Soal Helena Lim sekarang kan sudah diatasi polisi, mari kita tunggu hasilnya," ujar Riza di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).

Menurut Riza, para faksinator yang menyuntik vaksin bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu ia belum mau mengambil kesimpulan dan menyakahkan anak buahnya.

Baca Juga:Besok Imlek, Pemprov DKI Minta Warga Tak Khawatir soal Pasokan Daging Babi

"Prinsipnya petugas kami sudah memberikan, melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan sesuai aturan SOP (standar operasional prosedur)," jelasnya.

Kendati demikian, Riza menyebut pihak inspektorat telah melakukan penelusuran terkait masalah ini. Tapi ia tak mau mendahului proses yang sudah dijalankan kepolisian.

"Kami internal sudah turunkan petugas inspektorat untuk melakukan pengecekan kembali. Namun demikian, nanti akan kami sampaikan setelah kita tunggu hasil dari polisi," jelasnya.

Hasil penyelidikan dari kepolisian, kata Riza, akan membuktikan salah atau tidaknya Helena Lim. Jika terbukti ia bukan tenaga kesehatan, maka seharusnya ada sanksi.

"Nanti akan ketahuan siapa yang bersalah, apakah dari pemilik apotek, yang bersangkutan, atau siapa," pungkasnya.

Baca Juga:Jokowi Sebut Pedagang Pasar dan Pekerja di Mal Mulai Divaksin Pekan Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak