SuaraJakarta.id - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang menyebut tak ada satupun Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Tangerang yang masuk zona merah.
Juru Bicara Satgas, dr Hendra Tarmizi mengatakan, hal itu berdasarkan hasil pemetaan PPKM Mikro.
Ia mengungkapkan, sesuai indikator PPKM Mikro yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Nageri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021, pemetaan zonasi dihitung dari jumlah rumah bukan dari jumlah orang yang positif Covid-19.
“Jadi gini, parameter zonasi PPKM Mikro itu zonasinya bukan berdasarkan jumlah orang tapi berdasarkan jumlah rumah. Jadi kalau lebih dari 10 rumah (positif) dalam satu RT berarti itu zona merah,” jelasnya dilansir dari Bantenhits.com—jaringan Suara.com—Minggu (14/2/2021).
Baca Juga:Kronologi Zaenal Dituduh Mata-Mata PPKM, Juru Parkir di Ciledug: Hapus Foto
Berdasarkan parameter itu, diketahui tidak ada satu pun RT di Kabupaten Tangerang yang masuk dalam zona merah.
“Hitung-hitungannya begini, 10 rumah positif itu zona merah, 6-10 rumah positif itu zona oranye, 1-5 rumah positif itu zona kuning, tadi kita hitung-hitungan di Kabupaten Tangerang nggak ada yang zona merah, rata-rata kuning, ada zona oranye 1 itu di Bojong Nangka,” Jelasnya.
Hendra menambahkan, meski dalam pemetaan zonasi PPKM Mikro tak ditemukan wilayah yang masuk zona merah, namun Kabupaten Tangerang masih berstatus zona oranye.
Kata dia, penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang juga masih terus terjadi meski trennya sudah mulai menurun.
“Sesuai instruksi dalam PPKM Mikro ini juga kami sudah mendirikan posko-posko baik di tingkat kecamatan mau pun di desa dan kelurahan,” pungkasnya.
Baca Juga:Dicurigai Mata-Mata PPKM, Mobil Zaenal Diamuk Tukang Parkir di Cileduk